Berita

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan air terjun di Pegunungan Arfak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

D dan P diketahui merupakan teman Yanto yang berada bersamanya saat menuju lokasi air terjun tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap D dan P.

Kepolisian Polda Papua Barat menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.

Polda Papua Barat memastikan proses hukum terhadap D dan P masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ukkas Buka Sosialisasi Rencana Pangan Papua Tengah, Implementasi Program Jadi Tantangan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembangunan tidak boleh berhenti pada peningkatan…

3 jam ago

Sweeping Alat Tajam di Dogiyai Jadi Sorotan, Kepala Distrik Kamuu dan 8 Kampung Temui Polisi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu, Markus Auwe bersama perwakilan 8 kepala kampung menemui aparat…

3 jam ago

Kepala BKPSDM: Mutasi ASN Antar-OPD Papua Tengah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah,…

5 jam ago

Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Karhutla Mengancam Papua: YLBHI Desak Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari tentang perlindungan hutan Papua ditandatangani, kebakaran hutan…

7 jam ago

Darki Uropmabin: Mahasiswa Papua Harus Ambil Peran dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa Papua sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Cenderawasih (Uncen), Darki…

7 jam ago

Jeckson Adii Lantik Pengurus KNPB Sektor Sihupa, Soroti Arah Perjuangan Politik Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua I Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Nabire, Jeckson…

24 jam ago