Berita

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan air terjun di Pegunungan Arfak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

D dan P diketahui merupakan teman Yanto yang berada bersamanya saat menuju lokasi air terjun tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap D dan P.

Kepolisian Polda Papua Barat menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.

Polda Papua Barat memastikan proses hukum terhadap D dan P masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPD KP2IT Papua Barat, Pilatus Lagowan Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur atas Bantuan untuk Mahasiswa Yahukimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KP2IT Provinsi Papua Barat menyampaikan terima kasih dan…

4 jam ago

Kepala K2BPT Apner Itlay Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Papua Barat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Kerukunan Keluarga Besar Pegunungan Tengah (K2BPT) Provinsi Papua Barat, Apner Itlay,…

4 jam ago

Empat Hari di Gereja GIDI Misia, Mahasiswa Yahukimo Bongkar Posko dan Kembali ke Kontrakan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Setelah empat hari bertahan di lingkungan Gereja GIDI Misia, Amban, Manokwari, mahasiswa…

4 jam ago

Gubernur Papua Barat Tangani Krisis Hunian Mahasiswa Yahukimo, Pembina Dorong Asrama Permanen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Persoalan tempat tinggal yang dialami lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo…

5 jam ago

Pdt. Menaser Labene Klarifikasi Pemberian Dua Anggota Polres Puncak: Amplop Berisi Rp100 Ribu dan Bingkisan Sembako

ILAGA, TOMEI.ID | Hamba Tuhan Pdt. Menaser Labene memberikan klarifikasi terkait kedatangan dua anggota Polres…

5 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Papua Tengah 8 Persen, OPD Diminta Percepat Kerja Nyata

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong percepatan kerja seluruh perangkat daerah untuk…

6 jam ago