Berita

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan air terjun di Pegunungan Arfak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

D dan P diketahui merupakan teman Yanto yang berada bersamanya saat menuju lokasi air terjun tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap D dan P.

Kepolisian Polda Papua Barat menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.

Polda Papua Barat memastikan proses hukum terhadap D dan P masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMPPETANG Perkuat Kaderisasi dan Dorong Transparansi Pelibatan Mahasiswa Pegunungan Bintang

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (PO) Ikatan Mahasiswa/i Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) se-Indonesia,…

12 jam ago

Cakalele dan Lego-Lego Sambut Asesor BAN-PDM di SD Negeri Fuikang

FEIMOTAU, TOMEI.ID | Tarian Cakalele dan Lego-Lego mengiringi kedatangan dua asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan…

12 jam ago

613 CPNS dan PPPK Ikuti Prajabatan dan Orientasi, BKPSDM Paniai Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

PANIAI, TOMEI.ID | Sebanyak 613 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di…

12 jam ago

Nabire Bukan Tanah Kosong, Pemerintah dan Investor Diminta Koordinasi dengan Pemilik Ulayat

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire menegaskan bahwa tanah adat di Nabire bukan…

14 jam ago

Amatus Anouw dan Eman Giyai Promosikan Kopi Dogiyai, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

NABIRE, TOMEI.ID | Kopi lokal Dogiyai diperkenalkan dalam Festival Kopi Papua Tengah 2026 di Aula…

16 jam ago

Konflik Antarsuku Ganggu Keamanan, Pemuda Baptis Cup 2026 Ditunda

WAMENA, TOMEI.ID | Panitia Pemuda Baptis Cup 2026 resmi menunda seluruh rangkaian pertandingan mulai Rabu,…

16 jam ago