Polemik Usulan Pembubaran MRP Memanas, Asosiasi MRP se-Tanah Papua Tantang Pernyataan Senator Paul Finsen Mayor

oleh -1169 Dilihat
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, saat memberikan keterangan terkait polemik usulan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi Tanah Papua. Pernyataan tersebut memicu respons dan kritik dari Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang menilai usulan tersebut bertentangan dengan mandat Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua. [Foto: Dok Istimewa].

JAKARTA, TOMEI.ID Polemik mengenai usulan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi Tanah Papua memicu ketegangan antara pimpinan lembaga kultural Orang Asli Papua dan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua menilai usulan pembubaran lembaga tersebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan mandat Otonomi Khusus (Otsus) yang secara hukum mengatur keberadaan MRP.

banner 728x90

Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga kultural yang dibentuk melalui mekanisme konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus Anggaibak kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (5/3/2026), setelah berlangsung rapat pimpinan Asosiasi MRP se-Tanah Papua.

Menurut Agustinus Anggaibak, keberadaan MRP tidak dapat dibubarkan hanya melalui pernyataan politik sepihak karena lembaga tersebut lahir dari kerangka hukum Otonomi Khusus yang memiliki fungsi strategis dalam perlindungan masyarakat adat.

“MRP hadir karena adanya Otonomi Khusus di Tanah Papua untuk menjaga hak-hak dasar Orang Asli Papua melalui penghormatan adat, budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan umat beragama,” ujar Agustinus Anggaibak.

Agustinus Anggaibak yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah menilai bahwa selama ini MRP di enam provinsi telah berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Papua dalam berbagai forum pemerintahan.

Menurut Agustinus Anggaibak, jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut, langkah yang seharusnya diambil adalah memperkuat fungsi MRP, bukan mendorong pembubarannya.

“MRP di enam provinsi selama ini bekerja menyuarakan kepentingan Orang Asli Papua. Jika masih ada kekurangan, seharusnya anggota DPD RI ikut memperkuat perjuangan tersebut, bukan justru meminta pembubaran MRP,” kata Agustinus Anggaibak.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua bahkan menilai usulan pembubaran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga kultural yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Atas dasar itu, Asosiasi MRP berencana melaporkan pernyataan Paul Finsen Mayor kepada Majelis Kehormatan DPD RI agar diproses melalui mekanisme etik yang berlaku.

“Pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga MRP di enam provinsi Tanah Papua sehingga akan kami laporkan ke Majelis Kehormatan DPD RI,” tegas Agustinus Anggaibak.

Senator Paul Finsen Mayor Balas Kritik

Menanggapi kecaman tersebut, Paul Finsen Mayor meminta pimpinan MRP untuk lebih fokus menjalankan fungsi lembaga dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat Papua.

Menurut Paul Finsen Mayor, berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat Papua hingga kini belum mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang memiliki mandat melindungi hak-hak Orang Asli Papua.

Paul Finsen Mayor menyoroti kondisi di Provinsi Papua Tengah, yang menurutnya masih menghadapi persoalan pengungsian dalam jumlah besar.

“Di Provinsi Papua Tengah banyak pengungsi hingga puluhan ribu orang. Ketua MRP seharusnya mencari solusi atas persoalan tersebut. Kerjakan dulu masalah itu, termasuk hak masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, serta perlindungan tanah-tanah ulayat,” ujar Paul Finsen Mayor, dikutip dari mediarakyatpapua.id, Rabu (11/3/2026).

Paul Finsen Mayor juga menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, serta pendampingan terhadap masyarakat adat Papua. Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai seharusnya lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di berbagai sektor.

Dalam pernyataannya, ia bahkan meminta Agustinus Anggaibak melakukan introspeksi terhadap kinerja lembaga yang dipimpinnya.

Menurutnya, lanjut, Paul juga menyarankan agar pimpinan MRP memperdalam pemahaman mengenai tugas dan fungsi lembaga melalui pendidikan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.

“Sebelum bicara, koreksi diri dulu. Seorang Ketua MRP harus memahami betul tugas serta tanggung jawab lembaganya,” tegasnya Paul juga DPR RI Dapil Papua Barat Daya.

Latar Belakang Kritik terhadap MRP

Sebelumnya, Paul Finsen Mayor menyampaikan kritik keras terhadap kinerja MRP dan mengusulkan agar lembaga tersebut dibubarkan.

Menurut Paul Finsen Mayor, MRP dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat Papua yang menghadapi berbagai persoalan, termasuk hilangnya hutan dan tanah adat.

“Saya minta MRP ini dibubarkan saja karena tidak ada manfaat dan tidak membela hak-hak Orang Asli Papua. Hari ini banyak orang Papua kehilangan hutan dan tanah adat, tetapi MRP tidak pernah bersuara,” ujar Paul Finsen Mayor dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut kemudian memicu respons keras dari unsur pimpinan MRP di berbagai provinsi di Tanah Papua yang menilai lembaga tersebut tetap memiliki peran penting dalam sistem Otonomi Khusus.

Majelis Rakyat Papua sendiri merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki mandat untuk menjaga perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk dalam aspek adat, budaya, pemberdayaan perempuan, serta kerukunan antarumat beragama di Tanah Papua.

Polemik mengenai peran dan fungsi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus pun kembali menjadi perbincangan publik di berbagai wilayah Papua. Hingga kini, perdebatan antara pihak yang mengkritik dan yang mempertahankan keberadaan lembaga tersebut masih terus berlangsung. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.