Berita

Polres Nabire Musnahkan 30 Paket Ganja, Kapolres Ingatkan Pengawasan Orang Tua Terhadap Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus terbaru pada periode penyidikan tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Dominggus D. Tatiratu, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, di Polres Nabire.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Labobar menuju Nabire. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar diduga narkotika jenis ganja, satu ransel hijau, satu kantong plastik hitam, lakban kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKBP Dominggus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi tingginya angka kasus narkoba di Nabire sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menyoroti keterlibatan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam pusaran narkotika.

“Kami minta para orang tua untuk mengefektifkan pengawasan terhadap anak-anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Pembinaan dari rumah harus kuat agar mereka memiliki daya cegah dan tidak mudah tergiur,” tegasnya.

Kapolres Nabire juga mengajak orang dewasa untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan yang positif dan halal.

“Penyesalan selalu datang terlambat. Jika terlibat narkoba, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga psikologis anak dan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Pemulihan Aset Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyatakan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Nabire sudah berada pada level yang meresahkan. Ia menekankan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yakni di atas 5 tahun penjara.

“Sangat disayangkan pelakunya rata-rata usia produktif yang seharusnya memberikan sumbangsih bagi bangsa. Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Ema.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kewajiban masyarakat sesuai undang-undang untuk melaporkan setiap pergerakan atau indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama menekan jumlah perkara narkoba demi menyelamatkan generasi anak bangsa di Nabire,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gelar Aksi di Waghete, IPMA-WAMUYA Desak Pemkab Deiyai Serius Kelola Sampah

DEIYAI, TOMEI.ID | Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Wakeitei, Mugouda, Yaba, dan Atouda…

4 jam ago

Mahasiswa Papua Sepakati Pembentukan Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Papua bersama Mahasiswa Yahukimo di Kota Studi Jayapura menyatakan kesepakatan…

5 jam ago

Konflik Kwamki Lama Memanas, Yulian Magai Desak Bupati Mimika dan Puncak Tangkap Kepala Perang!

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yulian Magai, mendesak Bupati Mimika dan Bupati…

5 jam ago

Diduga Tangkap Jurnalis dan Aktivis Lingkungan, Polisi Morowali Dinilai Represif

MOROWALI, TOMEI.ID | Dugaan tindakan represif aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,…

6 jam ago

Pembangunan Gedung Pemerintahan Papua Tengah Dimulai, Target Selesai Akhir 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi memulai pembangunan gedung-gedung utama di Pusat…

10 jam ago

Pimpin Apel Perdana 2026, Bupati Deiyai Tegaskan Fokus Pelayanan Langsung di Lapangan

DEIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, memimpin apel perdana Tahun 2026 bersama ribuan…

11 jam ago