Presma Unmus Desak Penuntasan Kasus Rasisme dan Penembakan Warga di Yalimo

oleh -1898 Dilihat

MERAUKE, TOMEI.ID | Presiden Mahasiswa Universitas Musamus (Presma Unmus) Merauke, Papua Selatan, Yoram Oagay, mendesak penuntasan kasus ujaran rasisme dan penembakan warga sipil di Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.

Kasus rasisme terjadi pada 15 September 2025, diikuti penembakan yang menewaskan seorang warga pada 16 September 2025.

banner 728x90

Melalui pernyataan kepada wartawan tomei.id pada Jumat (19/9/2025), Yoram menekankan agar pelaku ujaran rasis yang merendahkan siswa Orang Asli Papua (OAP) di SMA Negeri 1 Yalimo segera diproses hukum.

Ia juga menuntut pertanggungjawaban aparat kepolisian atas tewasnya Sadrak Yohame dan luka-luka pada tiga warga sipil lainnya akibat penembakan pada Selasa, 16 September 2025.

“Rasisme adalah musuh negara dan kemanusiaan. Negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yoram.

Menurutnya, reaksi spontan masyarakat dan siswa setelah ujaran rasisme adalah bentuk perlawanan yang sah terhadap diskriminasi. Namun, tindakan represif aparat justru memperdalam luka masyarakat Yalimo.

Yoram menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menindak kasus ini sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE (UU No. 1/2024). Kedua aturan ini memberikan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM Unmus mendesak Kapolda Papua mencopot Kapolres Yalimo, mengadili aparat pelaku penembakan, dan menyeret siswa pelaku ujaran rasis ke pengadilan.

“Seluruh pelanggaran hukum ini harus diselesaikan seadil-adilnya agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan,” tutupnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.