RSP Desak Presiden Segera Jalankan Rekomendasi DPD RI Papua untuk Hentikan Krisis Kemanusiaan

oleh -1073 Dilihat
Suasana audiensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersama perwakilan Rumah Solidaritas Papua dan anggota DPD RI asal Papua di Gedung DPD RI, Jakarta, membahas rekomendasi penanganan konflik dan krisis kemanusiaan di Tanah Papua. [Foto: Istimewa].

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyatakan situasi di Tanah Papua berada dalam kondisi darurat kemanusiaan dan membutuhkan langkah kebijakan luar biasa dari pemerintah pusat, yang dinilai mendesak, terukur, terpadu, dan berorientasi terhadap perlindungan rakyat Papua.

Koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua guna mempercepat penyelesaian konflik bersenjata dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di wilayah Papua.

banner 728x90

Desakan itu disampaikan melalui siaran pers tertanggal 17 Februari 2026, menyusul audiensi antara Rumah Solidaritas Papua dan pimpinan serta anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta.

Rumah Solidaritas Papua merupakan koalisi lembaga advokasi HAM dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asian Justice and Rights (AJAR), serta sejumlah individu pegiat kemanusiaan.

Dalam keterangan tertulisnya, koalisi tersebut menilai pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik anggota TNI–Polri, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), maupun masyarakat sipil, Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.

Rumah Solidaritas Papua mencatat sepanjang periode 2018–2024 sedikitnya 368 orang meninggal dunia akibat konflik bersenjata. Selain itu, sejak 2005 tercatat lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi, di luar jumlah pengungsi baru pada periode konflik terkini.

Koalisi tersebut berpandangan konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua sehingga memerlukan pendekatan dialogis, hukum, dan kemanusiaan secara terpadu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 45 dan 46, mengamanatkan pembentukan Komisi HAM Papua, Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun hingga 2026, lembaga-lembaga tersebut belum direalisasikan pemerintah.

Dalam audiensi 9 Februari 2026, DPD RI asal Papua mengeluarkan rekomendasi strategis terkait penanganan konflik bersenjata. Rekomendasi tersebut mencakup penetapan Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan perlindungan warga sipil.

DPD RI juga merekomendasikan penataan ulang operasi militer TNI sesuai HHI dan Undang-Undang TNI, serta penerbitan Keputusan Presiden mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik dan menjamin perlindungan masyarakat sipil. Pemerintah juga diminta mengedepankan pendekatan hukum dalam merespons dinamika politik Papua.

Terkait pengungsi akibat konflik, DPD RI merekomendasikan pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk menangani pengungsi internal serta warga Papua yang berada di Papua Nugini.

Pemerintah pusat juga didorong mendukung pemulihan layanan publik di wilayah terdampak konflik, termasuk perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan, serta menggelar rapat kerja lintas kementerian guna mempercepat penanganan pengungsi.

Dalam aspek perlindungan masyarakat adat, DPD RI meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai berdampak terhadap hak masyarakat adat serta menjalankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Pada aspek penegakan hukum dan HAM, DPD RI mendorong penguatan proses hukum melalui Pengadilan HAM, pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua, serta membuka akses bagi pelapor HAM internasional guna memverifikasi situasi HAM secara independen.

Rumah Solidaritas Papua menilai bahwa pasca audiensi dan keluarnya rekomendasi tersebut, pendekatan keamanan masih berlangsung. Koalisi tersebut menyinggung peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia pada 11 Februari 2026, serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal yang sama.

Rumah Solidaritas Papua menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman penyelesaian konflik di Timor Timur dan Aceh dengan menempatkan perlindungan HAM, dialog damai, dan rekonsiliasi sebagai prioritas utama penyelesaian konflik Papua.

Dalam pernyataan resminya, Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyampaikan tuntutan agar Presiden Republik Indonesia memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua, membentuk Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM sesuai amanat Otonomi Khusus, memerintahkan penanganan menyeluruh pengungsi konflik, menghentikan proyek strategis nasional yang melanggar hak masyarakat adat, serta melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua guna melindungi HAM OAP dan non-OAP.

Siaran pers tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Februari 2026 oleh Rumah Solidaritas Papua, menegaskan urgensi tindakan negara demi keselamatan rakyat Papua dan perdamaian berkelanjutan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.