Berita

RSP Desak Presiden Segera Jalankan Rekomendasi DPD RI Papua untuk Hentikan Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyatakan situasi di Tanah Papua berada dalam kondisi darurat kemanusiaan dan membutuhkan langkah kebijakan luar biasa dari pemerintah pusat, yang dinilai mendesak, terukur, terpadu, dan berorientasi terhadap perlindungan rakyat Papua.

Koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua guna mempercepat penyelesaian konflik bersenjata dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di wilayah Papua.

Desakan itu disampaikan melalui siaran pers tertanggal 17 Februari 2026, menyusul audiensi antara Rumah Solidaritas Papua dan pimpinan serta anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta.

Rumah Solidaritas Papua merupakan koalisi lembaga advokasi HAM dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asian Justice and Rights (AJAR), serta sejumlah individu pegiat kemanusiaan.

Dalam keterangan tertulisnya, koalisi tersebut menilai pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik anggota TNI–Polri, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), maupun masyarakat sipil, Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.

Rumah Solidaritas Papua mencatat sepanjang periode 2018–2024 sedikitnya 368 orang meninggal dunia akibat konflik bersenjata. Selain itu, sejak 2005 tercatat lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi, di luar jumlah pengungsi baru pada periode konflik terkini.

Koalisi tersebut berpandangan konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua sehingga memerlukan pendekatan dialogis, hukum, dan kemanusiaan secara terpadu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 45 dan 46, mengamanatkan pembentukan Komisi HAM Papua, Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun hingga 2026, lembaga-lembaga tersebut belum direalisasikan pemerintah.

Dalam audiensi 9 Februari 2026, DPD RI asal Papua mengeluarkan rekomendasi strategis terkait penanganan konflik bersenjata. Rekomendasi tersebut mencakup penetapan Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan perlindungan warga sipil.

DPD RI juga merekomendasikan penataan ulang operasi militer TNI sesuai HHI dan Undang-Undang TNI, serta penerbitan Keputusan Presiden mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik dan menjamin perlindungan masyarakat sipil. Pemerintah juga diminta mengedepankan pendekatan hukum dalam merespons dinamika politik Papua.

Terkait pengungsi akibat konflik, DPD RI merekomendasikan pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk menangani pengungsi internal serta warga Papua yang berada di Papua Nugini.

Pemerintah pusat juga didorong mendukung pemulihan layanan publik di wilayah terdampak konflik, termasuk perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan, serta menggelar rapat kerja lintas kementerian guna mempercepat penanganan pengungsi.

Dalam aspek perlindungan masyarakat adat, DPD RI meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai berdampak terhadap hak masyarakat adat serta menjalankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Pada aspek penegakan hukum dan HAM, DPD RI mendorong penguatan proses hukum melalui Pengadilan HAM, pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua, serta membuka akses bagi pelapor HAM internasional guna memverifikasi situasi HAM secara independen.

Rumah Solidaritas Papua menilai bahwa pasca audiensi dan keluarnya rekomendasi tersebut, pendekatan keamanan masih berlangsung. Koalisi tersebut menyinggung peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia pada 11 Februari 2026, serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal yang sama.

Rumah Solidaritas Papua menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman penyelesaian konflik di Timor Timur dan Aceh dengan menempatkan perlindungan HAM, dialog damai, dan rekonsiliasi sebagai prioritas utama penyelesaian konflik Papua.

Dalam pernyataan resminya, Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyampaikan tuntutan agar Presiden Republik Indonesia memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua, membentuk Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM sesuai amanat Otonomi Khusus, memerintahkan penanganan menyeluruh pengungsi konflik, menghentikan proyek strategis nasional yang melanggar hak masyarakat adat, serta melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua guna melindungi HAM OAP dan non-OAP.

Siaran pers tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Februari 2026 oleh Rumah Solidaritas Papua, menegaskan urgensi tindakan negara demi keselamatan rakyat Papua dan perdamaian berkelanjutan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Paroki K3 Damabagata Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Rp5 Miliar dari Gubernur

DEIYAI, TOMEI.ID | Kunjungan kerja Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memasuki hari kedua di Kabupaten…

21 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Targetkan Sengketa Tapal Batas Kapiraya Tuntas Sebelum Desember

DEIYAI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menargetkan sengketa tapal batas Kapiraya yang selama…

1 hari ago

Kunker ke Deiyai, Meki Nawipa Soroti Asrama dan Ekonomi Mama-Mama Papua

DEIYAI, TOMEI.ID | Setelah menuntaskan kunjungan kerja hari pertama di Kabupaten Dogiyai, Gubernur Papua Tengah,…

1 hari ago

Terima Rp500 Juta dan Bantuan Alkes, Maria Clara: Terima Kasih Pak Gubernur

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ucapan terima kasih disampaikan Direktur RSUD Pratama Dogiyai, dr. Maria Clara Giyai,…

2 hari ago

Meki Nawipa di Dogiyai: Politik Selesai, Jangan Palang Pembangunan

DOGIYAI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta masyarakat Kabupaten Dogiyai menghentikan berbagai tindakan…

2 hari ago

Dari Panen Kacang ke Panen Generasi, Meki Nawipa Mulai Babak Baru Pendidikan Mapia

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ada tempat yang tidak pernah meminta untuk disebut besar dan tidak selalu…

2 hari ago