Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Nabire Minta Kepala Suku Moni dan Mee Serahkan Terduga Pelaku Kericuhan ke Polisi

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, meminta para kepala suku Moni dan Mee segera…

15 jam ago

11 Orang Luka, 8 Kendaraan Rusak; Dua Kelompok di Nabire Sepakat Berdamai

NABIRE, TOMEI.ID | Dua kelompok masyarakat yang terlibat keributan di kawasan depan SMP Negeri 2…

15 jam ago

HUT ke-70 GBGP di Tanah Papua, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Peran Gereja dalam Pembangunan dan Perdamaian

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya peran gereja dalam mendukung pembangunan…

15 jam ago

BREAKING NEWS: Persoalan Sampah Dapur MBG Diduga Picu Kericuhan di Bumi Wonorejo Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan sampah yang diduga berasal dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

1 hari ago

Green Policing di Taman Gizi, Kapolda Papua Tengah Bersihkan Lingkungan dan Dengarkan Curhat Warga

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama personel kepolisian melaksanakan kegiatan…

2 hari ago

200 Mahasiswa Teknik UNCEN Dibekali Wawasan Industri Freeport, Teknologi dan Kompetensi Jadi Fokus

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sebanyak 200 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengikuti program Eksekutif Mengajar…

2 hari ago