Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bapperida Papua Tengah Kaji Kondisi Riil Daerah, Program Pembangunan Tak Boleh Salah Sasaran

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

2 jam ago

Bukan Sekadar Predikat, Zona Integritas Papua Tengah Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghadapi tantangan penting,…

2 jam ago

Antonius Wetipo Buka Pintu Golkar Jayawijaya bagi Masyarakat, Konsolidasi Diperkuat hingga Kampung

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Jayawijaya,…

1 hari ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja Harus Hormati Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja…

1 hari ago

Kecelakaan Mobil Satgas TNI di Yalimo, Empat Prajurit Meninggal

YALIMO, TOMEI.ID | Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Satgas Yonif 645 terjadi di Jalan Trans Jayapura–Wamena,…

2 hari ago

Yampit Nawipa Ingatkan ASN Jangan Ejek Kesalahan Rekan, Disiplin Harus Ditegakkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yampit Nawipa, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menjadikan kesalahan…

2 hari ago