Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

PSTI Papua Tengah Mulai Bergerak, Matangkan Program Menuju Pra-PON 2027

NABIRE, TOMEI.ID | Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Provinsi Papua Tengah mulai mematangkan program…

4 menit ago

Festival Kopi Papua Tengah Hadirkan Petani dari Delapan Kabupaten, Andreas: Ko Tidak Datang, Ko Rugi!

NABIRE, TOMEI.ID | Festival Kopi Papua Tengah akan menghadirkan kelompok tani kopi dari delapan kabupaten…

18 menit ago

IFRC 2026 Bekali 1.000 Pelajar Mimika dengan Keterampilan Keselamatan dan Pertolongan Pertama

TIMIKA, TOMEI.ID | Lebih dari 1.000 pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,…

30 menit ago

Sampah Nyaris Tutupi Badan Jalan di Djayanti Nabire, Warga Desak Penegakan Aturan

NABIRE, TOMEI.ID | Tumpukan sampah nyaris menutupi badan jalan di Kelurahan Djayanti, Kabupaten Nabire, Papua…

43 menit ago

Papua Tengah Masuk Usulan Tuan Rumah Pra-PON Tinju 2027, PERTINA Siapkan Kejurda

NABIRE, TOMEI.ID | Papua Tengah masuk dalam usulan tuan rumah Pra-Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) cabang…

23 jam ago

Ketua KADIN Dogiyai Sosialisasikan Pengembangan Kopi di Sembilan Kampung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Dogiyai, Amatus Anouw, mendorong masyarakat…

23 jam ago