Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Perkuat PUG dan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat pengarusutamaan gender (PUG) dan integrasi program…

4 jam ago

Pemimpin Agama di Papua Tengah Diminta Jadi Pembawa Pesan Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta pemimpin agama di wilayah tersebut mengambil peran…

7 jam ago

Empat Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas di Dekai, TPNPB Umumkan Duka Nasional

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

1 hari ago

ASN Asal Dogiyai Konsolidasikan Kekuatan, Matangkan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Dogiyai yang bertugas di lingkungan Pemerintah…

1 hari ago

PTFI Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Tim Medis Layani Hampir 500 Pasien

KUPANG, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar untuk membantu…

1 hari ago

Eka Murib Yeimo Dorong Enam Gubernur Gelar Doa dan Puasa Serentak untuk Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina…

1 hari ago