Berita

Sah! Pemprov Papua Tengah Tetapkan Pungutan Retribusi Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan kebijakan pungutan retribusi daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penataan pelayanan publik yang tertib, terukur, dan akuntabel, berlandaskan kepastian hukum dan penguatan tata kelola.

baca juga: BERITA FOTO: Pemprov Papua Tengah Bagikan Bantuan 200 Laptop untuk Peserta Festival Pelajar 2025

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, maupun perizinan tertentu yang disediakan oleh Pemprov Papua Tengah dikenakan retribusi sesuai dengan besaran tarif jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah dimaksud. Adapun kegiatan pemerintahan dikecualikan dari pengenaan retribusi daerah.

Penerimaan retribusi daerah yang dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah mencakup beberapa jenis layanan, antara lain:

baca juga: Pemprov Papua Tengah Serahkan 200 Laptop untuk Pelajar, Gubernur Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan

Pertama, penyediaan tempat parkir di kawasan Bandara Lama, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per unit per masuk untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, serta Rp4.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda empat.

Kedua, sewa area khusus di kawasan Bandara Lama, dengan tarif sebesar Rp10.000.000 per hari untuk kepentingan komersial dan Rp5.000.000 per hari untuk kepentingan nonkomersial.

Ketiga, sewa Ballroom Kantor Gubernur di kawasan Bandara Lama Nabire, dengan tarif retribusi sebesar Rp5.000.000 per hari.

Keempat, sewa VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan dan pengantaran, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000.000 untuk setiap kali pemakaian.

Kelima, penayangan iklan pada videotron di depan Kantor Samsat Nabire, dengan ketentuan satu spot tayang berdurasi 30 detik dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per tayang.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa penerapan kebijakan retribusi daerah ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh penerimaan retribusi daerah akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kebijakan ini ditetapkan di Nabire pada 19 Januari 2026 dan mulai diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bertahap, terukur, transparan, dan bertanggung jawab. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Keluarkan Empat Instruksi untuk Delapan Kabupaten Perkuat Cadangan Pangan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengeluarkan empat instruksi utama kepada delapan pemerintah…

5 jam ago

DPR Papua Pegunungan Bantah Klaim Pemda Soal APBD dan Hak Dewan, Desak Audit Sekwan

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, membantah pernyataan…

6 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan, Kabupaten Diminta Siapkan Anggaran dan Data Akurat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat Cadangan Pangan…

6 jam ago

Pelatihan Mentoring Klinis HIV Dibuka, Dinkes Papua Tengah Perkuat Kompetensi Nakes Kejar Target Eliminasi AIDS 2030

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperkuat upaya penanggulangan HIV dengan meningkatkan…

12 jam ago

Pemkab Lanny Jaya Matangkan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Manokwari, Lahan Calon Lokasi Mulai Diukur

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya mematangkan rencana pembangunan asrama mahasiswa di Kota…

12 jam ago

DPR Papua Pegunungan Soroti Kinerja Pemprov, Desak BPK Audit Keuangan dan Gubernur Evaluasi OPD

WAMENA, TOMEI.ID | DPR Papua Pegunungan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

17 jam ago