Berita

Sidang Etik Kasus Dogiyai Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis HAM Tuding Polda Papua Tengah Lakukan “Pembohongan Publik”

NABIRE, TOMEI.ID | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 anggota Polres Dogiyai yang digelar di Polda Papua Tengah menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Proses etik yang berujung pada pemecatan empat anggota Polri dan sanksi demosi terhadap delapan personel lainnya dinilai belum menyentuh substansi utama tragedi berdarah Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.

Dilansir di media NabireNet pada 13 Mei 2026 melaporkan bahwa empat anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan dalam rangkaian peristiwa kekerasan di Dogiyai.

Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Humas, I Made Suartika, menyatakan bahwa proses penyelidikan internal dilakukan segera setelah insiden terjadi. Ia menjelaskan bahwa tiga anggota berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, sedangkan HN dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.

Selain itu, anggota berinisial AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena dianggap mengetahui adanya tindak kekerasan namun melakukan pembiaran. Sedangkan JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai sanksi demosi dua tahun akibat keterlibatan dalam pembakaran kendaraan. Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dijatuhi demosi selama tiga tahun karena dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap anggota.

Pihak Polda Papua Tengah juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Namun, putusan etik itu justru memantik kritik keras dari Aktivis HAM Papua, Selpius Bobii. Ia menilai narasi yang dibangun Polda Papua Tengah bertolak belakang dengan fakta lapangan dan cenderung menyesatkan publik.

Menurut Selpius, tidak pernah terjadi penganiayaan terhadap warga sipil sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian. Ia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa di Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April 2026 merupakan murni tindakan penyerangan bersenjata yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil.

“Yang terjadi di Dogiyai antara 31 Maret hingga 2 April 2026 adalah penyerangan membabi buta oleh anggota Polri menggunakan senjata api, yang menyebabkan lima warga sipil meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka ringan maupun berat,” ujar Selpius Bobi kepada tomei.id, Kamis (14/572026).

Ia menyebut pernyataan Kaplda Papua Tengah yang menyatakan adanya “penganiayaan terhadap masyarakat” sebagai bentuk “pembohongan publik”, karena menurutnya fakta yang terjadi di lapangan adalah aksi penembakan terhadap warga sipil, bukan penganiayaan sebagaimana dinarasikan dalam sidang etik.

Selpius juga mengaitkan sanksi PTDH terhadap tiga anggota Polri berinisial GR, ZPF, dan YWY dengan dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan terhadap almarhum Bripda Juventus Edowai. Ia merujuk pada temuan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai yang menyebut dua jari korban yang termutilasi sempat dikembalikan oleh anggota polisi kepada tenaga medis di RSUD Dogiyai untuk dijahit kembali.

“Dengan demikian kami memastikan bahwa tiga anggota polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat itu adalah pelaku penganiayaan terhadap almarhum polisi Juventus Edowai,” ujarnya.

Lebih jauh, Selpius menilai sidang kode etik terhadap 12 anggota Polri tersebut tidak lebih dari upaya pencitraan institusi semata. Ia menyoroti pengalaman penanganan berbagai kasus kekerasan aparat di Papua yang menurutnya kerap berujung pada hukuman ringan dan tidak transparan.

“Ini hanyalah sanksi sandiwara untuk mengelabui publik seolah-olah para pelaku tragedi berdarah di Dogiyai telah dihukum. Padahal substansi kejahatan kemanusiaannya belum disentuh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sidang etik bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Bripda Juventus Edowai maupun penembakan warga sipil harus diproses melalui mekanisme hukum pidana dan dibawa ke Pengadilan HAM.

“Tragedi berdarah di Dogiyai masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sehingga para pelaku harus diadili melalui mekanisme Pengadilan HAM,” tegasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Polda Papua Tengah Sebut Narkotika Masuk dari Jawa Lewat Jasa Pengiriman

NABIRE, TOMEI.ID | Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah mengungkap pola peredaran narkotika yang masuk…

8 menit ago

Operasi Antik Noken 2026 Ungkap 9 Kasus Narkotika, 13 Tersangka Ditangkap

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dalam Operasi Antik Noken 2026…

54 menit ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Basis Data Umat untuk Tepatkan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra memperkuat…

14 jam ago

Turnamen Pemuda Baptis Cup 2026 Siap Digelar 9 Oktober di Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Turnamen Sepak Bola Pemuda Baptis Cup 2026 siap bergulir di Lapangan Sepak…

14 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Kembali ke Kontrakan, Ucapkan Terima Kasih dan Sampaikan Lima Tuntutan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo di Kota Studi Manokwari dijadwalkan kembali menempati kontrakan…

15 jam ago

Wagub Papua Pegunungan Bantu Rp200 Juta untuk Bayar Kontrakan Mahasiswa Yahukimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, memberikan bantuan sebesar Rp200 juta kepada…

15 jam ago