WONDAMA, TOMEI.ID | Dewan Adat se-Tanah Papua menggelar Sidang Pleno XIX di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan representasi masyarakat adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, yakni Tabi, Saireri, Doberay, Bomberay, Mee Pago, Laa Pago, dan Ha-Anim.
Sidang pleno itu menjadi forum konsolidasi besar masyarakat adat Papua dalam merespons perkembangan situasi sosial, politik, keamanan, pembangunan, hingga persoalan hak-hak masyarakat adat yang dinilai terus berkembang di berbagai wilayah Tanah Papua.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Papua Barat Melkyas Werinnusa, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, Ketua MRP Papua Barat Judson Waprak, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Agustinus Orocomna, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre, Bupati Teluk Wondama Elysa Auri, unsur Kodim 1811/Teluk Wondama, Kapolres Teluk Wondama, para ketua dewan adat se-Tanah Papua, serta sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan lainnya.
Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Adat Representasi Wilayah Adat Tabi Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay Dr. Markus Waran, S.T., M.Si., bersama Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre.
Dalam sidang tersebut, Dewan Adat Papua menghasilkan enam poin rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat, hak ulayat, hutan, tanah, laut, serta penyelesaian konflik kemanusiaan di Papua.
Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay, Markus Waran, menegaskan bahwa Dewan Adat se-Tanah Papua secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, termasuk proyek-proyek yang berada di Merauke dan sejumlah wilayah lainnya karena dinilai berpotensi mengancam ruang hidup Orang Papua Asli.
Menurutnya, setiap agenda pembangunan yang masuk ke Papua wajib melalui proses musyawarah, persetujuan masyarakat adat, dan penghormatan terhadap hak ulayat sebagai hak dasar masyarakat adat Papua.
“Papua bukan tanah kosong,” tegas Markus Waran dalam forum pleno tersebut.
Selain penolakan terhadap PSN, Dewan Adat Papua juga menyoroti meningkatnya pembangunan dan penempatan pos-pos militer di sejumlah wilayah konflik di Papua, seperti Jayawijaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Maybrat, hingga Moskona di Teluk Bintuni.
DAP menilai penambahan pos militer berpotensi memperbesar eskalasi konflik, menciptakan trauma sosial berkepanjangan, serta meningkatkan ketakutan masyarakat sipil di daerah-daerah konflik.
Karena itu, Dewan Adat Papua meminta Presiden Republik Indonesia menghentikan pengiriman pasukan organik maupun nonorganik ke Tanah Papua dan lebih mengedepankan pendekatan dialogis serta persuasif dalam menyelesaikan konflik Papua.
Dalam pleno tersebut, Dewan Adat Papua juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar membuka ruang dialog yang bermartabat bersama masyarakat adat Papua guna mencari solusi damai atas konflik yang selama ini terus berlangsung.
“Penyelesaian persoalan Papua tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan. Negara harus membuka ruang dialog yang jujur, terbuka, dan bermartabat bersama rakyat Papua,” ujar Markus Waran.
Tak hanya menyoroti persoalan keamanan, pleno XIX Dewan Adat Papua turut mengkritisi kebijakan efisiensi anggaran APBD di Tanah Papua yang dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi Orang Papua Asli.
DAP meminta pemerintah pusat tetap memberikan ruang fiskal kepada pemerintah daerah agar pelayanan publik dan pembangunan masyarakat adat Papua tetap berjalan optimal.
Dalam rekomendasi lainnya, Dewan Adat Papua menyatakan kesiapan membawa seribu masyarakat adat Papua bertemu Presiden Republik Indonesia apabila ruang dialog tidak dibuka secara terbuka dan demokratis.
Selain menghasilkan rekomendasi strategis, pleno XIX juga menetapkan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari Selatan pada Oktober 2026 mendatang.
Forum tersebut juga menegaskan kembali posisi Dewan Adat Papua sebagai rumah besar masyarakat adat Papua yang berfungsi melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga tanah, hutan, laut, budaya, serta keberlangsungan hidup Orang Papua Asli.
Pleno XIX turut merekomendasikan perubahan istilah Orang Asli Papua (OAP) menjadi Orang Papua Asli (OPA) sebagai bentuk penegasan identitas masyarakat adat Papua yang berasal dari rumpun Melanesia.
“Dewan Adat hadir sebagai rumah besar masyarakat adat Papua untuk menjaga manusia Papua, tanah Papua, hutan Papua, dan laut Papua,” ujar Markus Waran.
Di akhir pleno, Dewan Adat Papua juga meminta pemerintah menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan demokrasi, serta tidak membatasi ruang berekspresi masyarakat sipil di Papua.
DAP turut menyinggung film dokumenter “Pesta Babi” yang disebut sebagai karya seni dan media refleksi sosial masyarakat Papua dalam menggambarkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah, hutan, serta ruang hidup mereka di tengah berbagai tekanan pembangunan dan konflik sosial di Tanah Papua. [*].










