Soal Tanah Adat hingga Identitas OAP, John NR Gobai Diserbu Pertanyaan Pelajar Nabire

oleh -1088 Dilihat
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menerima 28 pertanyaan kritis dalam Workshop Penguatan Hak Orang Asli Papua pada Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026). (Foto: Christian Degei/tomei.id).

NABIRE, TOMEI.ID | Isu tanah adat, identitas Orang Asli Papua (OAP), hingga peran negara dalam konflik agraria mendominasi diskusi terbuka yang melibatkan pelajar dan mahasiswa di Nabire, dalam forum dialog publik Festival Media Papua Tengah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menerima 28 pertanyaan kritis dalam Workshop Penguatan Hak Orang Asli Papua pada Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026).

banner 728x90

baca juga: Polres Nabire Kerahkan 100 Personel Amankan Festival Media Perdana Papua Tengah

Diskusi yang berlangsung di kawasan Bandara Lama Nabire tersebut diikuti pelajar SMA/SMK dan mahasiswa lintas kampus di Kota Nabire. Para peserta secara terbuka menyampaikan kritik dan kegelisahan terkait lemahnya perlindungan hak OAP di tengah ekspansi investasi dan kebijakan negara.

Dalam pemaparannya, John NR Gobai menegaskan bahwa persoalan utama perlindungan hak Orang Asli Papua bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketidakseriusan pemerintah dan pihak swasta dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

baca juga: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Hak OAP Sudah Diatur, Masalahnya Tidak Dijalankan

“Jika Perda, Perdasi, dan Perdasus sudah ada, maka seluruh kebijakan wajib mengikuti aturan tersebut. Jangan sampai hukum hanya berhenti di atas kertas,” tegas John NR Gobai di hadapan peserta.

Pertanyaan awal disampaikan Misalina Komuwo, pelajar SMK Nigou Nabire, yang mempertanyakan cara melindungi tanah dan alam Papua tanpa memicu konflik antar suku maupun kampung.

Menanggapi pertanyaan tersebut, John NR Gobai menegaskan bahwa tanah adat tetap menjadi milik keluarga dan marga, sepanjang tidak dilepaskan secara sah melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku.

“Jika muncul persoalan, penyelesaian harus ditempuh melalui dialog. Tuhan menciptakan mulut untuk berbicara, bukan untuk saling berperang,” ujar John NR Gobai.

Pertanyaan berikutnya datang dari Nita Sawacayoni, pelajar SMK Al Madina Nabire, yang meminta contoh regulasi daerah yang pernah diterapkan secara nyata dan memberi dampak bagi masyarakat Papua.

Menjawab pertanyaan tersebut, John NR Gobai menyebut pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe sebagai salah satu contoh implementasi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Pada masa itu terdapat Kartu Papua Sehat, program beasiswa, dan Program Prospek. John NR Gobai sendiri merupakan penerima manfaat dari Perdasi Nomor 6 Tahun 2014,” ungkapnya.

Meski demikian, John NR Gobai mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak regulasi daerah yang belum dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Isu perampasan tanah adat kembali mengemuka melalui pertanyaan Anelda Andoi, siswi SMK Negeri 2 Nabire, yang menyoroti masuknya perusahaan, termasuk kelapa sawit, tanpa persetujuan penuh masyarakat adat.

Menanggapi hal tersebut, John NR Gobai memaparkan bahwa perampasan tanah adat dipicu oleh tekanan ekonomi dan godaan uang yang membuat sebagian pemilik hak adat tergoda melepas tanahnya. Persoalan tersebut diperparah oleh lemahnya peran pemerintah daerah dalam memediasi konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS), dinilai tidak mensyaratkan pelepasan tanah adat secara sah, sehingga membuka ruang terjadinya konflik agraria di Papua.

“Dalam banyak kasus, izin terbit dari Jakarta, sementara masyarakat adat di daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkap Gobai.

Kritik serupa disampaikan Alfons Mote dari SMKN Kristen Anak Panah Nabire, yang menyinggung proyek-proyek besar tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menanggapi kritik tersebut, John NR Gobai menyebut bahwa banyak konflik agraria berkaitan langsung dengan Program Strategis Nasional (PSN).

“Ketika sebuah proyek masuk dalam kebijakan nasional, pemerintah daerah sering kali tidak berdaya. Aparat justru diturunkan untuk mengamankan proyek, bukan untuk melindungi hak masyarakat adat,” tegas Gobai.

Isu sensitif terkait identitas Orang Asli Papua juga mencuat melalui pertanyaan Bonci Rumayomi, mahasiswa UNCEN Nabire, mengenai status anak dari mama Papua dan bapak pendatang yang kerap tidak diakui sebagai OAP.

Moderator diskusi menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah telah menetapkan Perdasus tentang Orang Asli Papua, yang mengatur persoalan identitas tersebut secara lebih adil.

“Anak dapat mencantumkan marga mama Papua dan tetap mencantumkan marga bapak. Anak-anak tersebut tetap memiliki hak sebagai OAP karena lahir dari rahim perempuan Papua,” jelas moderator.

Menutup diskusi, Jhon NR Gobai kembali menegaskan bahwa kunci perlindungan hak Orang Asli Papua terletak pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengawasi regulasi.

“Pihak yang berkewajiban melaksanakan aturan adalah pemerintah daerah. Jika pemerintah tidak serius, maka hak Orang Asli Papua tidak akan pernah benar-benar terwujud,” pungkas John NR Gobai.

John NR Gobai juga mengajak generasi muda Papua untuk aktif mengawasi kekuasaan dan berani menyampaikan kritik, agar kebijakan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat adat. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.