NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Tengah mengambil langkah tegas untuk mempercepat pendataan Orang Asli Papua (OAP), sebuah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai belum optimal pelaksanaannya sejak 2021.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan Pendataan dan Penginputan Database OAP se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2025” di Nabire, Senin (8/12/2025).
Kepala Disdukcapil Papua Tengah, Albert Iyai, menyatakan keterlambatan ini harus segera diatasi.
“Aturan dan dasar hukum sudah jelas, tetapi pelaksanaan pendataan belum berjalan sebagaimana mestinya sejak Otsus diberlakukan pada tahun 2021,” ujar Albert Iyai.
Albert Iyai menekankan urgensi data valid mengenai jumlah OAP dan non-OAP sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan afirmatif dan program pembangunan yang memprioritaskan masyarakat asli Papua.
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil akan menerapkan metode “jemput bola” ke kabupaten-kabupaten mulai tahun 2026. Selain mengandalkan data kependudukan formal, skema pendataan juga akan memanfaatkan jalur keagamaan (gereja dan masjid) untuk memastikan objektivitas dan percepatan proses.
Target penyelesaian pendataan komprehensif ditetapkan pada periode 2026–2027. Albert Iyai menegaskan bahwa data OAP dan non-OAP yang valid akan menjadi fondasi utama penyaluran bantuan pemerintah, dana Otsus, dan program afirmatif lainnya.
“Jika data valid sudah diperoleh, seluruh bantuan harus diarahkan secara tepat dan diprioritaskan bagi Orang Papua,” tegasnya.
Disdukcapil Papua Tengah kini berharap dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan pendataan OAP berjalan optimal, demi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua di wilayah tersebut. [*].











