JAYAPURA, TOMEI.ID | Wacana penerapan universal banking di Indonesia mulai menguat sebagai bagian dari dorongan transformasi sektor keuangan nasional. Skema ini dinilai mampu mempercepat pendalaman pasar dan diversifikasi sumber pendapatan perbankan. Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan potensi risiko besar yang tidak bisa diabaikan.
Pengamat ekonomi, Noviardi Ferzi, mengingatkan bahwa implementasi universal banking tanpa kesiapan matang justru berpotensi memicu risiko sistemik baru dalam industri keuangan.
Dalam keterangannya dari Jakarta, Jumat (20/3/2026), Noviardi menjelaskan bahwa universal banking memungkinkan bank menjalankan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas, mulai dari perbankan komersial, investasi, hingga manajemen aset. Model ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas fee-based income.
“Ini bisa menjadi lompatan besar bagi industri keuangan kita. Bank tidak lagi bergantung pada margin kredit semata, tetapi juga dapat mengoptimalkan pendapatan dari pasar modal dan produk investasi,” ujarnya dalam ulasan pers yang diterima Tomei.id, Minggu (22/3/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kompleksitas model tersebut juga membawa konsekuensi serius. Integrasi berbagai lini bisnis dalam satu institusi membuka ruang bagi peningkatan eksposur risiko, terutama ketika bank terlibat dalam instrumen seperti saham dan obligasi.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, kerugian di lini investasi bisa merembet ke likuiditas bank. Ini berbahaya, karena dampaknya bisa meluas ke sistem keuangan secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain risiko sistemik, Noviardi juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang melekat dalam praktik universal banking. Peran ganda bank sebagai kreditur, penjamin emisi, sekaligus penasihat investasi dinilai rawan mendorong praktik pemasaran produk yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
“Tanpa pemisahan fungsi atau firewall yang jelas, bank bisa terdorong mengejar keuntungan jangka pendek. Ini berisiko terhadap perlindungan konsumen dan kredibilitas industri,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua bank di Indonesia memiliki kesiapan untuk mengadopsi model tersebut dalam waktu dekat. Sejumlah faktor krusial seperti kekuatan permodalan, kualitas sumber daya manusia, kesiapan teknologi, hingga tata kelola menjadi prasyarat utama.
Dalam konteks itu, Noviardi mendukung pendekatan bertahap dan selektif yang ditempuh Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang adaptasi bagi industri.
“Regulator harus memastikan hanya bank yang benar-benar siap yang dapat masuk ke model ini. Jangan sampai ambisi mempercepat pendalaman pasar justru menciptakan risiko baru,” ujarnya.
Belajar dari negara-negara ASEAN yang lebih dahulu menerapkan model serupa, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat struktur industri keuangan nasional. Namun, kunci keberhasilan tetap terletak pada disiplin regulasi, pengawasan lintas sektor, serta kesiapan internal perbankan itu sendiri.
“Universal banking ini ibarat pisau bermata dua bisa menjadi lompatan besar, tetapi juga bisa menjadi sumber risiko jika tidak dikelola dengan hati-hati,” pungkasnya. [*].











