Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pdt. Yulianus Anouw Dorong Pemuda Kingmi Efata Teguh dalam Iman di Tengah Tantangan Zaman

NABIRE, TOMEI.ID | Pemuda dan pemudi Jemaat Kingmi Efata, Klasis Nabire Koordinator Teluk Cenderawasih, didorong…

1 jam ago

EPPD Papua Tengah Tak Boleh Berhenti di Dokumen, Marthen Ukago: Evaluasi Harus Jadi Peta Jalan Perbaikan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menegaskan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) berdasarkan…

2 jam ago

Agustinus Pigai Ajak DPR Jalur Otsus di Tanah Papua Bersatu Kawal Hak Masyarakat Adat OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Wakil Ketua III DPRK Dogiyai dari jalur pengangkatan/Otonomi Khusus (Otsus), Agustinus Pigai,…

2 hari ago

Kunjungi Intan Jaya, Kapolda Papua Tengah: Jangan Pernah Merasa Sendiri

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengingatkan kepada personel TNI-Polri yang…

2 hari ago

Fransina Wakei Resmi Dilantik Pimpin Asrama Putri Nabire di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fransina Wakei resmi dilantik sebagai pengurus baru Asrama Putri Nabire di Manokwari dalam…

2 hari ago

HIPMI Papua Pegunungan Dorong KONI Kembangkan Sport Industry Jelang PON XXII

WAMENA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Papua Pegunungan mendorong Komite Olahraga Nasional Indonesia…

2 hari ago