Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rakerprov I KONI Papua Tengah Resmi Ditutup, Yeki Tobai Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Kerja Keras Raih Prestasi

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Panitia Pelaksana Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) ke-1 KONI Papua Tengah, Yeki…

1 jam ago

TPNPB Klaim Tembak Sniper TNI di Yahukimo, Desak Penghentian Rencana Tambang

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab…

2 jam ago

Jaga Dogiyai Tetap Kondusif Jelang Natal, Anggota DPRK Korneles Kotouki Tekankan Tanggung Jawab Kolektif Warga

DOGIYAI, TOMEI.ID | Aktivitas masyarakat di Kabupaten Dogiyai meningkat pesat menjelang perayaan Natal 2025 dengan…

2 jam ago

TPNPB Bantah Klaim Pemerintah soal Penyerahan Diri Lima Orang

NABIRE,TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) membantah pernyataan pemerintah Indonesia…

2 jam ago

Gelar Rakerda 2025, DPD PKS Kota Jayapura Fokus Kaderisasi dan Pelayanan Ekonomi Rakyat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Jayapura menggelar Rapat…

3 jam ago

Dimeriahkan Lomba Dayung dan UMKM, Kodim XVII/Cenderawasih Gelar Festival Budaya di Sentani

SENTANI, TOMEI.ID | Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI ke-80, Komando Distrik Militer (Kodim) XVII/Cenderawasih…

3 jam ago