Berita

Tiga Tungku Kehidupan Sosial: Adat, Gereja, dan Pemerintah dalam Relasi yang Setara di Tanah Papua

Penulis: Dedidores May  

Pendahuluan

Dalam banyak masyarakat tradisional dan religius di Papua, kehidupan sosial ditopang oleh tiga pilar utama yang dikenal sebagai tiga tungku, yakni adat, Gereja, dan pemerintah. Ketiganya bukan lembaga yang saling menggantikan, melainkan saling menopang dan membentuk keseimbangan hidup bersama. Prinsip ini sejalan dengan gagasan mutual recognition dari Paul Ricoeur (1992), yang menegaskan bahwa relasi sosial yang sehat hanya mungkin jika setiap institusi saling mengakui peran dan batasnya.

Namun, dalam praktik kenegaraan modern di Papua khususnya di wilayah Keuskupan Jayapura keseimbangan ini sering terganggu. Negara, melalui kekuasaan administratif dan sumber daya ekonomi, cenderung memasuki dan bahkan mendominasi ruang adat dan Gereja. Dominasi ini tidak selalu bersifat koersif, tetapi kerap berlangsung halus melalui kebijakan pembangunan, regulasi, serta distribusi anggaran. Situasi tersebut menimbulkan ketegangan struktural yang berdampak pada legitimasi moral dan kepercayaan masyarakat.

Adat sebagai Penjaga Identitas dan Moral Komunitas

Adat merupakan sistem nilai, norma, dan praktik yang tumbuh dari pengalaman historis suatu masyarakat. Menurut Koentjaraningrat (2009), adat bukan sekadar tradisi masa lalu, melainkan mekanisme sosial yang mengatur relasi manusia dengan sesama, alam, dan kekuatan transenden. Dalam konteks Papua, adat memiliki otoritas moral yang kuat, terutama dalam pengelolaan tanah, penyelesaian konflik, dan pembentukan identitas kolektif.

Realitas di wilayah Jayapura (2024–2026) menunjukkan bahwa tanah adat sering menjadi titik konflik antara masyarakat lokal dan negara. Proyek pembangunan dan kepentingan strategis nasional kerap menggunakan pendekatan administratif yang mengabaikan mekanisme musyawarah adat. Akibatnya, muncul konflik horizontal antar-marga serta erosi kepercayaan terhadap pemimpin adat.

Franz Magnis-Suseno (1987) menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan ruang adatnya akan mengalami krisis legitimasi moral, karena hukum formal negara tidak mampu menggantikan kebijaksanaan lokal. Ketika adat dipengaruhi oleh insentif material, adat mengalami reduksi makna: dari penjaga nilai menjadi alat legitimasi kebijakan. Dalam konteks Papua, situasi ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan negara dapat melemahkan otoritas adat melalui mekanisme ekonomi yang tampak sah secara hukum.

Gereja dan Mandat Moral-Profetis

Gereja hadir dalam masyarakat bukan sebagai lembaga kekuasaan, melainkan sebagai penjaga nurani publik dan suara profetis. Mandat ini membedakan Gereja secara fundamental dari negara. Josef Ratzinger (2004) menegaskan bahwa Gereja tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik, sebab tugas utamanya adalah membentuk hati nurani manusia dan membela martabat pribadi, bukan mengelola administrasi negara atau menjaga stabilitas politik.

Dalam konteks Papua, khususnya di wilayah Keuskupan Jayapura, mandat moral-profetis Gereja tidak bersifat abstrak, melainkan sangat konkret dan kontekstual. Gereja berhadapan langsung dengan realitas kekerasan bersenjata, pengungsian warga sipil, perampasan tanah adat, kriminalisasi aktivis damai, serta trauma sosial yang berkepanjangan. Situasi ini menempatkan Gereja pada posisi yang tidak nyaman: antara kesetiaan pada Injil dan tekanan kekuasaan negara.

Pada tahun-tahun terakhir (2024–2026), Gereja-gereja di Papua baik Katolik maupun Protestan secara terbuka menyuarakan keprihatinan atas krisis kemanusiaan. Pernyataan pastoral para uskup Papua, seruan doa untuk perdamaian, aksi jalan salib keadilan dan perdamaian, serta pendampingan terhadap para pengungsi internal menjadi ekspresi nyata dari fungsi profetis Gereja. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bahwa Gereja tidak sekadar berbicara tentang iman, tetapi menghidupi iman dalam solidaritas dengan korban ketidakadilan.

Sikap Gereja tersebut sejalan dengan pemikiran Gustavo Gutiérrez (1973) yang menegaskan bahwa Gereja tidak boleh netral di tengah ketidakadilan. Keberpihakan pada kaum miskin dan tertindas bukanlah agenda politik praktis, melainkan konsekuensi iman Kristiani. Dalam konteks Papua, keberpihakan ini tampak ketika Gereja membuka ruang perlindungan bagi warga yang terancam, mendampingi korban kekerasan, dan menyuarakan kebenaran meskipun berisiko dicap mengganggu stabilitas.

Namun, mandat profetis ini juga menghadapi tantangan serius dari dalam dan luar Gereja. Dari luar, Gereja sering ditekan secara halus maupun terbuka agar tidak terlalu vokal dalam isu hak asasi manusia, tanah adat, dan kekerasan negara. Kritik Gereja kerap disederhanakan sebagai sikap politis atau bahkan separatis. Dari dalam, Gereja juga menghadapi godaan kompromi melalui bantuan dan fasilitas negara yang berpotensi membungkam suara kenabian.

Ratzinger (2004) mengingatkan bahwa Gereja kehilangan wibawa rohaninya ketika ia lebih mencari keamanan institusional daripada kebenaran moral. Peringatan ini sangat relevan di Papua, ketika sebagian umat mempertanyakan sikap Gereja yang dianggap terlalu lunak terhadap kekuasaan, sementara sebagian lain menilai Gereja terlalu berani. Ketegangan ini justru menunjukkan bahwa Gereja sedang berada di jantung pergulatan etis masyarakat.

Dalam perspektif etika sosial, mandat profetis Gereja bukanlah upaya menggantikan negara, melainkan menegur negara ketika kekuasaan melampaui batasnya. Gereja tidak menawarkan solusi teknokratis, tetapi menghadirkan suara hati yang mengingatkan bahwa pembangunan tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilembagakan, dan keamanan tanpa martabat adalah penindasan yang disahkan.

Dengan demikian, di tengah tekanan kekuasaan, godaan material, dan risiko stigma politik, Gereja di Papua dipanggil untuk tetap setia pada mandat moral-profetisnya. Gereja yang merdeka bersuara adalah syarat bagi masyarakat yang bermartabat. Jika Gereja dibungkam—baik oleh represi maupun oleh kenyamanan—maka masyarakat kehilangan salah satu tungku penopang kehidupan sosialnya.

Pemerintah dan Batas Kekuasaan Negara

Pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk mengatur kehidupan publik, menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan umum. Namun mandat tersebut tidak bersifat absolut. Dalam tradisi pemikiran politik modern, kekuasaan negara selalu dipahami sebagai kekuasaan yang harus dibatasi secara etis dan moral, terutama ketika negara berhadapan dengan ruang sosial yang memiliki legitimasi sendiri seperti adat dan Gereja.

John Locke (1689) menegaskan bahwa negara dibentuk berdasarkan kontrak sosial untuk melindungi hak-hak dasar warga, bukan untuk menguasai seluruh aspek kehidupan mereka. Kekuasaan negara sah sejauh ia melayani kepentingan publik dan menghormati kebebasan sipil. Ketika negara mulai memasuki ruang keyakinan, moral, dan budaya dengan logika kontrol, maka negara telah melampaui mandat dasarnya.

Dalam konteks Papua, khususnya wilayah Keuskupan Jayapura, batas kekuasaan negara sering diuji melalui pendekatan keamanan dan pembangunan. Negara hadir dengan aparat, regulasi, dan proyek strategis yang bertujuan menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini kerap mengabaikan suara masyarakat adat dan keprihatinan Gereja, sehingga negara dipersepsi bukan sebagai pelayan, melainkan sebagai penguasa atas ruang hidup masyarakat.

Jürgen Habermas (2006) menyebut situasi ini sebagai kolonisasi ruang hidup, ketika rasionalitas administratif dan ekonomi negara menggantikan rasionalitas komunikatif masyarakat. Di Papua, kolonisasi ini tampak ketika kebijakan publik lebih ditentukan oleh target anggaran, kepentingan keamanan, dan agenda pembangunan nasional, daripada dialog sejati dengan komunitas adat dan lembaga keagamaan.

Lebih jauh, kehadiran negara yang berlebihan justru melemahkan masyarakat sipil. Miriam Budiardjo (2008) menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika negara tidak memonopoli kebenaran dan moralitas. Dalam konteks Papua, ketika negara menentukan apa yang boleh dikatakan, dirayakan, atau dikritik oleh Gereja dan adat, maka ruang demokrasi menyempit dan kepercayaan publik menurun.

Batas kekuasaan negara juga penting untuk menjaga netralitas moral negara. Negara tidak boleh disakralkan seperti lembaga religius, dan tidak pula boleh menuntut loyalitas moral yang mutlak. Ketika negara diperlakukan sebagai otoritas tertinggi atas adat dan iman, maka terjadi pembalikan tatanan etis: kekuasaan administratif menggantikan kebijaksanaan lokal dan suara nurani.

Dalam relasi tiga tungku, pemerintah seharusnya hadir sebagai fasilitator dialog, bukan penentu tunggal kebenaran sosial. Pemerintah dipanggil untuk membuka ruang partisipasi, menghormati mekanisme adat, dan menerima kritik Gereja sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Kekuasaan negara menemukan legitimasi sejatinya bukan dari kemampuan mengontrol, melainkan dari kesediaan melayani dan membatasi diri.

Tanpa kesadaran akan batas kekuasaan ini, negara berisiko menciptakan ketertiban semu yang dibangun di atas ketakutan, ketergantungan ekonomi, dan pembungkaman moral. Sebaliknya, negara yang tahu batas akan memperkuat adat, memerdekakan Gereja, dan membangun kepercayaan masyarakat sebagai fondasi perdamaian yang berkelanjutan di Tanah Papua.

Uang Negara dan Kooptasi Tiga Tungku

Salah satu realitas paling krusial dalam dinamika tiga tungku di Papua adalah peran uang negara sebagai instrumen kekuasaan. Dalam konteks Keuskupan Jayapura dan wilayah sekitarnya (2024–2026), uang tidak lagi netral sebagai sarana pembangunan, tetapi sering berfungsi sebagai alat untuk membentuk kepatuhan, meredam kritik, dan memperoleh legitimasi sosial. Di sinilah terjadi kooptasi terhadap adat dan Gereja secara halus namun sistemik.

Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, Max Weber menegaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui kontrol atas sumber daya ekonomi. Negara yang menguasai anggaran memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan aktor-aktor sosial tanpa harus menggunakan paksaan langsung. Di Papua, mekanisme ini tampak dalam distribusi dana hibah, bantuan rumah ibadah, kompensasi tanah adat, serta proyek-proyek pembangunan yang melibatkan tokoh adat dan pemimpin Gereja sebagai simbol persetujuan publik.

Kooptasi terhadap adat terjadi ketika keputusan adat tidak lagi sepenuhnya lahir dari musyawarah komunitas, melainkan dipercepat atau diarahkan oleh insentif material. Pelepasan tanah adat dengan imbalan uang, fasilitas, atau janji pembangunan sering kali hanya melibatkan segelintir elite adat. Akibatnya, adat mengalami fragmentasi internal, konflik antar-marga, dan penurunan wibawa moral. Fenomena ini menguatkan analisis Koentjaraningrat (2009) bahwa adat kehilangan fungsinya ketika dilepaskan dari konsensus kultural dan direduksi menjadi alat transaksi.

Sejalan dengan itu, Franz Magnis-Suseno (1987) mengingatkan bahwa ketika kebijaksanaan lokal dikalahkan oleh logika administratif dan ekonomi negara, yang terjadi adalah krisis legitimasi moral. Dalam konteks Papua, krisis ini terlihat ketika masyarakat tidak lagi percaya pada keputusan adat karena dianggap telah “dibeli”, sementara negara kehilangan kepercayaan karena dipersepsi menggunakan uang untuk menguasai ruang hidup masyarakat.

Kooptasi juga menyentuh Gereja, meskipun dengan pola yang lebih sensitif. Bantuan negara untuk pembangunan gereja, sekolah, dan karya sosial sering ditempatkan sebagai bentuk kerja sama. Namun dalam praktiknya, bantuan tersebut dapat menciptakan relasi ketergantungan yang membatasi kebebasan Gereja untuk bersuara kritis. Josef Ratzinger(2004) secara tegas memperingatkan bahwa Gereja kehilangan martabat dan otoritas rohaninya ketika terlalu dekat dengan kekuasaan politik dan ekonomi.

Dalam terang teologi pembebasan, Gustavo Gutiérrez (1973) menegaskan bahwa ketergantungan ekonomi Gereja pada kekuasaan akan melemahkan keberpihakan pada kaum miskin dan tertindas. Di Papua, situasi ini terasa ketika suara pastoral yang menyinggung pelanggaran HAM, konflik tanah, atau kekerasan negara dianggap mengganggu stabilitas dan berpotensi mengancam akses Gereja terhadap bantuan dan fasilitas publik.

Dari sudut pandang teori kritis, Jürgen Habermas (2006) menyebut proses ini sebagai kolonisasi ruang hidup, yakni ketika logika uang dan kekuasaan menggantikan dialog etis dan partisipasi bebas masyarakat. Ruang adat dan Gereja, yang seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai dan nurani publik, justru dipenetrasi oleh kepentingan proyek, target anggaran, dan pencitraan politik.

Dalam konteks demokrasi Indonesia, Miriam Budiardjo (2008) menegaskan bahwa masyarakat sipil yang bergantung secara finansial pada negara akan kehilangan daya kritisnya. Ketika adat dan Gereja berada dalam posisi penerima dana yang terus-menerus, relasi kemitraan berubah menjadi subordinasi terselubung. Kesetaraan tiga tungku pun runtuh, digantikan oleh hierarki ekonomi yang menempatkan negara sebagai aktor dominan.

Dengan demikian, uang negara menjadi paradoks: di satu sisi diperlukan untuk pembangunan dan kesejahteraan, namun di sisi lain berpotensi merusak tatanan etis tiga tungku jika digunakan sebagai alat legitimasi dan kontrol. Tanpa mekanisme etis yang jelas, uang negara tidak lagi membangun keadilan, melainkan memperdalam ketimpangan kekuasaan dan memperlemah martabat adat serta Gereja.

Relasi Setara sebagai Agenda Etis

Relasi setara antara adat, Gereja, dan pemerintah bukan sekadar pilihan pragmatis, melainkan sebuah agenda etis yang menentukan kualitas kehidupan bersama di Papua. Prinsip kesetaraan ini berangkat dari pengakuan bahwa setiap tungku memiliki sumber legitimasi yang berbeda: adat memperoleh legitimasi dari konsensus kultural dan sejarah komunitas, Gereja dari mandat moral–spiritual, dan pemerintah dari konstitusi serta hukum positif. Tidak satu pun dari ketiganya berhak menguasai atau menundukkan yang lain.

Dalam kerangka etika sosial, relasi setara menuntut kesadaran akan batas kekuasaan. Pemerintah tidak boleh memperlakukan adat dan Gereja sebagai instrumen kebijakan atau perpanjangan tangan program pembangunan. Sebaliknya, adat dan Gereja juga tidak menggantikan fungsi negara. Di sinilah relevansi pemikiran John Locke (1689) tentang pembatasan kekuasaan negara: kekuasaan yang tidak dibatasi secara etis akan berubah menjadi dominasi, sekalipun dibungkus dengan legalitas dan retorika kesejahteraan.

Paul Ricoeur (1992) menyebut relasi yang sehat antar lembaga sebagai mutualrecognition, yakni saling mengakui martabat, peran, dan batas masing-masing. Dalam konteks Papua, pengakuan ini berarti pemerintah mengakui adat sebagai pemilik sah ruang hidup dan identitas masyarakat, serta mengakui Gereja sebagai suara nurani publik. Tanpa pengakuan ini, dialog yang terjadi hanyalah formalitas, sementara keputusan sesungguhnya ditentukan oleh kekuasaan ekonomi dan politik.

Agenda etis relasi setara juga menuntut keberanian moral dari adat dan Gereja. Adat dituntut kembali berakar pada komunitas, tidak terjebak dalam elitisme atau transaksi material yang merusak kepercayaan masyarakat. Gereja dituntut menjaga jarak kritis dari kekuasaan agar tetap bebas bersuara bagi mereka yang dilemahkan oleh sistem. Dalam terang pemikiran Gustavo Gutiérrez (1973), keberpihakan pada yang lemah bukanlah pilihan politis, melainkan konsekuensi iman.

Dari sisi negara, agenda etis ini menuntut perubahan paradigma: dari pendekatan kontrol menuju pendekatan pelayanan dan dialogJürgen Habermas (2006) menegaskan bahwa negara demokratis harus memberi ruang bagi rasionalitas komunikatif, bukan semata rasionalitas administratif dan ekonomi. Artinya, kebijakan publik di Papua seharusnya lahir dari dialog sejati dengan adat dan Gereja, bukan dari logika proyek dan target anggaran.

Jika relasi setara ini gagal diwujudkan, maka yang muncul adalah ketidakadilan struktural dan krisis kepercayaan. Masyarakat akan melihat negara sebagai penguasa yang membeli legitimasi, adat sebagai lembaga yang kehilangan wibawa moral, dan Gereja sebagai institusi yang bungkam. Sebaliknya, jika relasi setara dijadikan agenda etis bersama, tiga tungku dapat kembali berfungsi sebagai fondasi kehidupan sosial yang adil, damai, dan bermartabat di Tanah Papua.

Gereja di Keuskupan Jayapura: Contoh Konkret Mandat Profetis

Dalam konteks Keuskupan Jayapura, mandat moral-profetis Gereja tampak nyata dalam berbagai sikap dan tindakan pastoral. Gereja tidak hanya berbicara di mimbar, tetapi hadir di ruang penderitaan umat. Dalam beberapa tahun terakhir (2024–2026), para imam, religius, dan aktivis awam terlibat langsung dalam pendampingan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di wilayah pegunungan dan perbatasan, termasuk mereka yang terpaksa mengungsi ke wilayah kota Jayapura dan sekitarnya.

Pernyataan pastoral para uskup dan pimpinan Gereja di Papua yang menyoroti krisis kemanusiaan, trauma kolektif, dan kegagalan pendekatan keamanan menunjukkan fungsi profetis Gereja yang berakar pada Injil. Gereja menyuarakan bahwa keamanan sejati tidak lahir dari senjata, melainkan dari keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sikap ini sering kali menempatkan Gereja dalam posisi berseberangan dengan narasi resmi negara.

Di sisi lain, Gereja di Keuskupan Jayapura juga menghadapi dilema konkret ketika program-program negara, dana hibah, dan proyek pembangunan ditawarkan kepada lembaga Gereja. Bantuan tersebut pada satu sisi membantu pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan; namun pada sisi lain berpotensi menjadi alat pembungkaman suara kritis. Dalam situasi ini, Gereja dituntut untuk terus melakukan discernment etis agar tidak terjebak dalam relasi transaksional yang melemahkan suara kenabiannya.

Realitas ini memperlihatkan bahwa mandat profetis Gereja di Papua bukanlah wacana teoritis, melainkan pergulatan harian antara keberanian bersuara dan godaan kompromi. Kesetiaan Gereja pada Injil diuji bukan terutama oleh penganiayaan terbuka, tetapi oleh kenyamanan yang ditawarkan kekuasaan.

Kesimpulan Normatif dan Rekomendasi Etis Tiga Tungku

Dari refleksi atas adat, Gereja, dan pemerintah dalam konteks Papua khususnya Keuskupan Jayapura menjadi jelas bahwa prinsip relasi setara tiga tungku bukan sekadar simbol budaya, melainkan agenda etis yang mendesak.

Pertama, bagi pemerintah, kesadaran akan batas kekuasaan harus menjadi fondasi kebijakan. Negara perlu berhenti melihat adat dan Gereja sebagai instrumen stabilitas politik. Menghormati otonomi adat dan kebebasan profetis Gereja justru akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat Papua.

Kedua, bagi Gereja, mandat moral-profetis harus dijaga dengan keberanian dan kerendahan hati. Gereja perlu bersikap transparan dalam relasi dengan negara, kritis terhadap sumber-sumber pendanaan, dan konsisten berpihak pada korban ketidakadilan. Gereja tidak dipanggil untuk aman, tetapi untuk setia.

Ketiga, bagi lembaga adat, penguatan integritas internal menjadi kunci agar adat tidak mudah dikomodifikasi oleh uang dan kekuasaan. Adat yang hidup adalah adat yang berpihak pada kebenaran dan kesejahteraan komunitas, bukan adat yang dijadikan stempel legitimasi proyek negara.

Dengan demikian, tiga tungku hanya akan menopang kehidupan sosial Papua apabila masing-masing berdiri merdeka namun saling menghormati. Ketika uang negara membeli adat dan membungkam Gereja, yang runtuh bukan hanya keseimbangan sosial, tetapi juga harapan akan keadilan dan perdamaian. Sebaliknya, ketika negara tahu batas, Gereja setia pada suara kenabian, dan adat dijaga martabatnya, maka Papua memiliki fondasi etis yang kokoh untuk masa depan bersama.

Penutup

Refleksi tentang tiga tungku kehidupan sosial adat, Gereja, dan pemerintah menunjukkan bahwa keseimbangan sosial di Tanah Papua tidak mungkin dibangun melalui dominasi satu pihak atas yang lain. Realitas yang terjadi, khususnya di Papua dan Keuskupan Jayapura, memperlihatkan bahwa ketika negara, dengan kekuatan regulasi dan uang publik, mulai mengintervensi bahkan mengooptasi adat dan Gereja, yang terancam bukan hanya kemandirian lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga martabat manusia Papua itu sendiri.

Pemikiran bahwa pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menguasai Gereja dan adat bukanlah sikap anti-negara atau penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, ini adalah seruan etis agar negara kembali pada mandat dasarnya sebagai pelayan kesejahteraan umum, bukan pengendali seluruh ruang kehidupan sosial. Negara yang sehat adalah negara yang tahu batas, sebagaimana diingatkan oleh tradisi pemikiran politik modern dan ditegaskan kembali oleh pengalaman pahit masyarakat Papua.

Bagi Gereja, penutup ini sekaligus menjadi panggilan reflektif. Mandat moral-profetistidak boleh dilemahkan oleh rasa aman institusional, bantuan finansial, atau relasi transaksional dengan kekuasaan. Gereja di Papua dipanggil untuk terus berdiri bersama umat yang terluka, meskipun sikap itu sering menempatkannya pada posisi rentan dan tidak populer. Gereja yang diam demi kenyamanan bukanlah Gereja Injil, melainkan Gereja yang kehilangan suara kenabiannya.

Bagi adat, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga integritas dan kewibawaan moral di tengah derasnya arus uang dan proyek negara. Adat yang dibeli akan kehilangan daya hidupnya; sebaliknya, adat yang setia pada nilai-nilai kebenaran dan kesejahteraan bersama akan tetap menjadi fondasi identitas dan solidaritas orang Papua.

Dengan demikian, masa depan Papua sangat bergantung pada keberanian kolektif untuk merawat relasi setara antar tiga tungku. Ketika pemerintah belajar membatasi diri, Gereja berani bersuara, dan adat dijaga martabatnya, maka harapan akan keadilan, perdamaian, dan kehidupan yang bermartabat bukanlah utopia. Ia menjadi kemungkinan nyata yang tumbuh dari kesetiaan pada nilai, keberanian moral, dan penghormatan terhadap jati diri Papua.

)*Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana STFT Fajar Timur

Redaksi Tomei

Recent Posts

Disperindag Papua Tengah Perketat Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan…

1 jam ago

Wakil Wali Kota Buka Musda VI LDII, Dorong Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, membuka Musyawarah Daerah (Musda)…

2 jam ago

TPNPB Klaim Pembakaran SMKN 1 Dekai, Sebut Hindari Korban Jiwa Pelajar

DEKAI, TOMEI.ID | Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung jawab atas…

3 jam ago

Solidaritas Rakyat Papua Sorong Raya Soroti PSN, Nilai Ancam Hutan Adat dan Ruang Hidup

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya menilai sejumlah proyek dalam skema…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030, Target Emisi Negatif dari Sektor Kehutanan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net…

5 jam ago

Komunitas Literasi Dogiyai Maju Perkuat Fondasi Baca-Tulis Anak Kigamani

DOGIYAI, TOMEI.ID | Komunitas Literasi Dogiyai Maju (KLDM) Pos Kampung Kigamani kembali menggelar kegiatan literasi…

17 jam ago