TPNPB Kodap XVI Klaim Eksekusi Dua Agen Intelijen Indonesia di Yahukimo

oleh -1436 Dilihat

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah mengeksekusi dua orang yang mereka sebut sebagai agen intelijen militer Indonesia dalam sebuah operasi bersenjata di kawasan hutan Jalan Balim pada 28–29 November 2025.

Klaim ini disampaikan melalui siaran pers resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima redaksi, Minggu (30/11/2025).

banner 728x90

Pimpinan Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak dan Mayor Kopitua Heluka, dalam rilis tersebut menyatakan pihaknya bertanggung jawab penuh atas aksi itu dan menyebutnya sebagai balasan atas kematian salah satu anggota mereka, Lipet Sobolim. Hingga kini belum tersedia verifikasi independen mengenai identitas dua korban yang diklaim dieksekusi, termasuk kronologi rinci kejadian di lapangan.

TPNPB juga menuding aparat militer Indonesia melakukan serangan udara menggunakan drone di wilayah Yahukimo. Mereka meminta operasi militer tersebut dihentikan. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari TNI atau instansi keamanan negara untuk mengonfirmasi maupun membantah tuduhan tersebut.

Dalam siaran pers yang sama, TPNPB mengimbau warga pendatang yang mereka sebut sebagai imigran untuk meninggalkan kawasan hutan Yahukimo demi alasan keamanan. Kelompok ini turut menuding adanya penambangan emas ilegal oleh warga non-Papua di wilayah hutan, namun tuduhan tersebut belum dapat dipastikan secara terpisah oleh sumber independen.

TPNPB juga meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM internasional guna mengevakuasi warga sipil yang mengungsi di sekitar wilayah konflik. Mereka menyebut para pengungsi menghadapi keterbatasan pangan, minim akses kesehatan, serta risiko keselamatan akibat operasi militer.

Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah atas desakan maupun klaim yang disampaikan TPNPB. Redaksi tomei.id akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak TNI, Polri, serta Pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh keterangan resmi dan pembaruan informasi. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.