JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) merilis Siaran Pers Kedua pada Minggu, 11 Januari 2026, yang menuding adanya dugaan pelibatan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam operasi militer Indonesia di wilayah konflik Papua, khususnya di Kabupaten Nduga.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pihaknya mengklaim menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama–Darakma, Brigjen Egianus Kogoya, bersama Komandan Batalyon Yuguru Mayor Yibet Gwijangge dan Komandan Operasi Mayor Soa-Soa Karunggu terkait insiden kontak senjata di wilayah Nduga pada 8 Januari 2026 lalu.
Menurut laporan tersebut, satu aparat militer Indonesia bernama Satria Taopan disebut tewas dalam kontak tembak. TPNPB juga mengklaim menyita satu pucuk senjata api laras panjang, lima magasin, amunisi, serta satu unit handy talky (HT) milik aparat yang terlibat dalam operasi tersebut.
TPNPB menyatakan bahwa aparat yang gugur tersebut diduga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direkrut dan ditempatkan sebagai bagian dari Pasukan Perdamaian PBB. Atas dasar itu, mereka menilai keterlibatan pasukan tersebut dalam operasi tempur di Papua merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Internasional.
“Pasukan yang berada di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa seharusnya bersifat netral dan tidak boleh terlibat dalam konflik bersenjata domestik,” kata Sebby Sambom dalam pernyataannya yang diterima tomei.id, Minggu, (11/1/2026).
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB merujuk pada sejumlah instrumen hukum internasional, termasuk Piagam PBB, prinsip netralitas dan imparsialitas pasukan perdamaian, serta Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya, sebagai dasar hukum yang menurut mereka telah dilanggar.
TPNPB selanjutnya menyampaikan lima tuntutan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertama, meminta dilakukan investigasi independen dan transparan atas dugaan penggunaan pasukan PBB oleh Pemerintah Indonesia dalam konflik bersenjata internal. Kedua, mereka meminta PBB menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia apabila terbukti melanggar mandat pasukan perdamaian dan hukum humaniter internasional.
Ketiga, TPNPB meminta jaminan bahwa pasukan PBB tidak lagi disalahgunakan dalam operasi militer di Papua. Keempat, TPNPB menyatakan tidak bertanggung jawab atas gugurnya anggota TNI yang direkrut sebagai pasukan perdamaian PBB, karena status tersebut seharusnya bersifat netral. Kelima, mereka menegaskan bahwa seluruh konsekuensi hukum, politik, dan kemanusiaan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
Rilis tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan Komando Nasional TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Tentara Nasional Indonesia maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait klaim yang disampaikan oleh TPNPB tersebut. [*].











