Berita

Usai Aksi “Kotak Revolusi”, KNPB Nabire Dihadang Aparat; Ando Douw: Ada Tekanan terhadap Ruang Demokrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Penggalangan dana melalui aksi “kotak revolusi” yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire di Karang Pasar, Sabtu pagi, berujung penghadangan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas sipil yang sah.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.11 WIT, ketika anggota KNPB menempatkan kotak pengumpulan dana di area pasar. Aktivitas berlangsung hingga pukul 11.20 WIT dalam situasi relatif kondusif.

Namun, saat kegiatan berakhir, sejumlah anggota KNPB didatangi seorang pria yang diduga bagian dari intelijen Polres Nabire. Pria tersebut mengambil foto dan mengajukan pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan.

“Setelah kegiatan selesai, kami langsung didatangi dan didokumentasikan. Itu menunjukkan ada pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kami,” ujar Ando Douw, bidang diplomasi KNPB Nabire dalam keterangan kepada tomei.id, Sabtu, (28/3/2026).

Tidak lama kemudian, aparat dari unsur Intelkam dan Reskrim datang menggunakan dua unit mobil dan satu sepeda motor, lalu menghadang rombongan KNPB. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak melakukan dialog.

Dalam proses tersebut, aparat disebut meminta agar atribut organisasi, termasuk bendera KNPB, diturunkan. Permintaan itu kemudian direspons dalam rangka meredakan ketegangan.

“Mereka minta bendera diturunkan. Kami pilih negosiasi agar tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Ando.

Meski telah diarahkan untuk membubarkan diri, situasi belum sepenuhnya kondusif. Dalam perjalanan pulang, dua unit truk Dalmas dilaporkan ikut bergerak dan melakukan pengejaran hingga ke kawasan permukiman warga.

“Ada pengejaran sampai ke pemukiman. Ini yang kami nilai sebagai bentuk tekanan berlebihan,” tegas Ando.

KNPB Wilayah Nabire dalam pernyataannya meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan yang dinilai membatasi ruang demokrasi, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menekan,” ujar Ando menegaskan.

KNPB merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum atas aktivitas mereka.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan pentingnya pendekatan aparat yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di ruang publik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

8 Kepala Suku Resmi Diakui sebagai Mitra Pemerintah, Gubernur Meki: Ini Bukan Pelantikan

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak delapan kepala suku besar, di Provinsi Papua Tengah, resmi diakui sebagai…

3 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Rp6 Miliar untuk Gereja Hitadipa, Jalan dan Listrik Jadi Prioritas

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan sejumlah komitmen pembangunan untuk Distrik…

16 jam ago

Mesak Magai: Pengangkatan PPPK Nabire Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, masih menunggu kepastian pemerintah pusat m mengenai pengangkatan…

17 jam ago

Pemkab Nabire Tetapkan Status Taman Gizi sebagai Aset Daerah Usai Mediasi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, menetapkan status Taman Gizi sebagai aset daerah setelah…

18 jam ago

BEM UNIPA Periode 2024–2026 Demisioner, Yenusson Ungkap Tiga Capaian Kepengurusan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) periode 2024–2026 resmi dinyatakan demisioner…

19 jam ago

Ledakan Siswa SD YPPK Bilogai Tembus 600 Anak, Pastor Yance: SSH Berhasil, Tapi Kami Kekurangan Gedung

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Program Sekolah Sepanjang Hari (SSH) di Kabupaten Intan Jaya terbukti berhasil…

1 hari ago