NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta pengenalan Katalog Elektronik Versi 6.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekertaris Daerah setempat dan akan berlangsung selama dua hari, 8–9 Juli 2025, bertempat di LPP RRI Nabire.
Wakil Gubernur Deinas Geley dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis yang berperan penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik yang efektif serta efisien.
“Reformasi regulasi pengadaan yang tertuang dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa semangat penyederhanaan proses, transparansi, serta penguatan akuntabilitas dan integritas,”jelasnya.
Deinas Geley juga menyatakan menyambut baik kehadiran Katalog Elektronik Versi 6 sebagai inovasi digital yang mempermudah proses pengadaan secara cepat, tepat, dan akurat.
Untuk itu, ia mendorong seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini secara aktif dan serius, serta memahami materi yang disampaikan dengan baik.
“Pengadaan yang baik akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. Karenanya, pemahaman regulasi perlu disertai implementasi yang konsisten dan berintegritas,” tambahnya.
Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Tengah serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, termasuk dari LKPP selaku narasumber.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum peningkatan kapasitas SDM pengelola pengadaan dan keuangan daerah, agar mampu menjawab dinamika zaman yang semakin cepat berubah,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman, keterampilan, serta profesionalisme seluruh pemangku kepentingan pengadaan di Papua Tengah dalam menjalankan tugasnya secara efisien, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Kegiatan dihadiri oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) danbKepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta segenap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan bendahara pengeluaran.[*]