Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Hak OAP Sudah Diatur, Masalahnya Tidak Dijalankan

oleh -1072 Dilihat
ohn NR Gobai saat menjadi pemateri dalam Workshop Penguatan Hak Orang Asli Papua pada Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026), di kawasan Bandara Lama Nabire. (Foto: Yeremia/tomei.id).

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa persoalan utama penguatan hak Orang Asli Papua (OAP) bukan terletak pada kekosongan aturan, melainkan pada lemahnya pelaksanaan regulasi daerah yang sudah ada.

Penegasan tersebut disampaikan John NR Gobai saat menjadi pemateri dalam Workshop Penguatan Hak Orang Asli Papua pada Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026), di kawasan Bandara Lama Nabire.

banner 728x90

baca juga: Di Festival Media Papua, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Pasal Karet KUHP bagi Jurnalis

“Hak Orang Asli Papua sudah diatur jelas dalam regulasi daerah. Kalau sudah diatur, maka itu wajib dilaksanakan. Tidak boleh dipilih-pilih mana yang menguntungkan pemerintah dan mana yang tidak,” tegas Gobai.

Menurut John NR Gobai, sejak menjabat sebagai anggota DPR Papua pada Desember 2017, berbagai regulasi telah disusun untuk melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua. Namun, implementasi regulasi tersebut di lapangan belum berjalan maksimal.

“Masalah kita hari ini sederhana tapi serius: regulasi ada, tetapi tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Akibatnya, pengakuan dan penguatan Orang Asli Papua mandek,” ujarnya.

John NR Gobai menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya lembaga legislatif, tetapi juga media dan masyarakat sipil.

“Fungsi DPR dan media adalah mengawal. Pemerintah harus terus ditanya: regulasi yang sudah diberi kewenangan itu dijalankan atau tidak?” kata John NR Gobai.

Selain itu, Gobai menyinggung masih maraknya konflik sosial pasca-Pilkada di sejumlah wilayah Papua. Menurut John NR Gobai, kondisi tersebut mencerminkan demokrasi yang belum sepenuhnya adil bagi masyarakat Papua.

“Kita sering bicara demokrasi, tetapi faktanya konflik antar keluarga dan masyarakat masih terjadi sampai hari ini,” bebernya.

Terkait pemekaran daerah otonomi baru, John menegaskan bahwa Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya harus memulai dari awal dalam menyusun regulasi daerah.

“Peraturan di Papua atau Papua Barat tidak otomatis berlaku di provinsi baru. Semua harus dibuat ulang sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing daerah,” jelas John NR Gobai.

John NR Gobai menekankan bahwa penguatan hak politik Orang Asli Papua merupakan mandat utama DPR di setiap provinsi baru.

“Hak politik Orang Asli Papua bukan hanya soal gubernur, tetapi juga bupati, wakil bupati, dan jabatan-jabatan strategis lainnya,” teganya.

Selain hak politik, John Gobai juga menyoroti pentingnya penguatan hak ekonomi Orang Asli Papua, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Orang Papua harus menjadi tuan di negerinya sendiri. Mereka harus diberi ruang mengelola tambang, laut, dan hutan, bukan hanya menjadi penonton bagi investor besar,” ujar John NR Gobai.

Gobai mengingatkan bahwa fungsi utama DPR adalah membentuk peraturan daerah, bukan sekadar tampil di ruang publik.

“Tugas utama DPR itu membuat perda. Kalau perda sudah ada dan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, itu pelanggaran,” tandasnya.

Menutup pemaparannya, Gobai merangkum sejumlah poin penting, mulai dari urgensi dialog damai di Papua, pelaksanaan regulasi daerah secara konsisten dan terukur, hingga perlunya aturan khusus pengakuan masyarakat adat.

“Orang Asli Papua harus diberi ruang memimpin negerinya sendiri, ditempatkan dalam jabatan pemerintahan, keamanan, dan diberdayakan secara ekonomi, bukan karena utang politik, tetapi karena itu adalah hak mereka,” pungkas John NR Gobai. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.