NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, sebagai langkah strategis mendorong efisiensi anggaran, peningkatan kinerja, dan percepatan transformasi birokrasi berbasis digital.
Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati se-Provinsi Papua Tengah, sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, hingga jajaran BUMD dan BUMN, dengan penekanan pada penerapan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang terukur dan akuntabel.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan melalui WFO sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
“Penyesuaian pola kerja ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam merespons tuntutan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif,” demikian tertulis dalam kebijakan resmi tersebut.
Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemerintahan.
Secara substantif, kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga mengarah pada perubahan budaya kerja ASN, dengan target peningkatan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas berbasis hasil (output-oriented). Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta sistem informasi kepegawaian untuk memastikan kontrol kinerja tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Namun demikian, sejumlah unit layanan publik strategis tetap diwajibkan menjalankan WFO penuh. Unit tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebencanaan, hingga ketertiban umum, guna menjamin pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menargetkan efisiensi anggaran secara konkret, terutama pada belanja operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, dan perjalanan dinas. Pembatasan perjalanan dinas ditetapkan maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sementara penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen.
Hasil efisiensi tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, serta belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pimpinan perangkat daerah agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan memastikan target kerja tetap tercapai serta pelayanan publik berjalan optimal.
Selain itu, bupati di masing-masing kabupaten memiliki peran strategis dalam menyesuaikan dan mengawal implementasi kebijakan ini di wilayahnya, termasuk memastikan tidak terjadi penurunan kualitas layanan publik di tingkat lokal.
Pelaksanaan kebijakan ini juga mencakup kewajiban pelaporan berkala. Bupati diwajibkan melaporkan kepada gubernur, yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat, dengan evaluasi rutin mencakup aspek kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan menjadi instrumen resmi dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda arah baru tata kelola pemerintahan di Papua Tengah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital, namun tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. [*].











