Berita

107 Ribu Warga Terlantar di Papua, HRD Soroti Krisis Kemanusiaan yang Kian Memburuk

NABIRE, TOMEI.ID | Lebih dari 107 ribu warga sipil di Papua dilaporkan masih hidup dalam kondisi mengungsi hingga akhir Maret 2026. Angka ini menjadi sorotan serius kalangan Human Rights Defender (HRD) yang menilai situasi tersebut sebagai krisis kemanusiaan yang terus memburuk di tengah eskalasi konflik bersenjata.

Berdasarkan data pemantauan pembela HAM dan media lokal, sedikitnya 107.039 orang terdampak konflik dan operasi keamanan yang berlangsung di berbagai wilayah, terutama di kawasan dataran tinggi tengah Papua.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, gelombang pengungsian baru terus terjadi. HRD mencatat peningkatan operasi militer dan penggerebekan di kampung-kampung masyarakat adat sebagai salah satu pemicu utama warga meninggalkan tempat tinggal mereka.

“Ini bukan sekadar angka, melainkan manusia yang kehilangan rumah, akses hidup, dan rasa aman,” demikian keterangan yang dikutip dari organisasi Human Rights Defender (HRD) dalam pembaruan laporan HAM terbarunya.

Situasi keamanan yang tidak menentu membuat ribuan warga terpaksa hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan kapan dapat kembali ke kampung halaman. Kondisi ini memperpanjang krisis kemanusiaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Masyarakat adat menjadi kelompok paling rentan dalam konflik ini. Selain menghadapi risiko kekerasan bersenjata, mereka juga kerap mengalami stigma dan tuduhan sepihak sebagai pihak yang terafiliasi dengan kelompok bersenjata.

Menurut HRD, stigmatisasi terhadap warga sipil memperparah situasi di lapangan. Tuduhan tanpa dasar yang jelas kerap berujung pada tindakan represif, yang pada akhirnya mendorong warga memilih mengungsi demi keselamatan.

Di sisi lain, meningkatnya operasi keamanan di wilayah terpencil turut menghambat akses bantuan kemanusiaan. Banyak pengungsi dilaporkan hidup dalam keterbatasan pangan, minim layanan kesehatan, serta tanpa perlindungan dasar yang memadai.

Kalangan HRD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menurunkan eskalasi konflik serta memastikan perlindungan terhadap warga sipil sebagai prioritas utama.

Tanpa upaya deeskalasi yang terukur, jumlah pengungsi dinilai berpotensi terus bertambah, sementara kondisi di lapangan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat terdampak.

Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait masa depan para pengungsi, terutama peluang untuk kembali ke kampung halaman yang semakin tidak pasti di tengah konflik yang belum menunjukkan tanda mereda.

Krisis berkepanjangan ini kembali menempatkan warga sipil sebagai pihak paling rentan, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen perlindungan hak asasi manusia di Papua. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aktivis Mahasiswa Teologi Serukan Aksi Solidaritas 3 Agustus, Angkat Isu Darurat Militer dan Kemanusiaan di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa teologi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Studi Jayapura membagikan…

4 jam ago

Lomba AI Generative Papua Tengah Dibuka, Total Hadiah Rp20 Juta untuk Peserta dari Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…

5 jam ago

Delvis Rettob: Mental Baja yang Membawa Perubahan dan Harapan bagi PMKRI Periode 2026–2028

Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…

5 jam ago

Sembilan Belas Tahun Mengabdi untuk Negeri: Sebuah Catatan Reflektif Perjalanan UNTRIB Kalabahi

Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…

5 jam ago

BERITA FOTO: Wagub Papua Tengah Sambut Wakil Menteri Bappenas, Sinkronkan Arah Pembangunan Tanah Papua

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…

5 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Papua Tengah Tekankan Integritas ASN dan Optimalisasi E-Kinerja BKN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023…

5 jam ago