MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Kabupaten Mimika, Kamis(30/7/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, menaati kode etik, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berikut beberapa foto yang dapat didokumentasikan oleh redaksi Tomei.id:
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa (tengah), mengikuti jalannya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Kabupaten Mimika, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan daerah, pejabat kepegawaian, serta jajaran pemerintah sebagai bagian dari penguatan tata kelola birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara. [Foto: Humas Setda Pemprov Papua Tengah].
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa (tengah), bersama Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Papua Tengah memasuki ruang kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Kabupaten Mimika, Kamis (30/7/2026). Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, dan optimalisasi penerapan sistem E-Kinerja BKN bagi aparatur sipil negara. [Foto: Humas Setda Pemprov Papua Tengah].
Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang diikuti aparatur sipil negara dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten se-Papua Tengah di Kabupaten Mimika, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan integritas, kompetensi, dan kualitas pelayanan ASN melalui penerapan sistem E-Kinerja BKN. [Foto: Humas Setda Pemprov Papua Tengah].
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah, narasumber, dan peserta berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Kabupaten Mimika. Kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat integritas ASN, meningkatkan profesionalisme, serta mengoptimalkan implementasi layanan E-Kinerja BKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. [Foto: Humas Setda Pemprov Papua Tengah].
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, Hurhaida, S.E., bersama perwakilan Kantor Regional IX BKN Jayapura mengikuti prosesi pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Kabupaten Mimika. [Foto: Humas Setda Pemprov Papua Tengah].
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…
Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…
Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…
NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule meresmikan Gedung Dinas…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…