Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menerima dokumen evaluasi perijinan perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua induk, Selasa 24 Juni 2025. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah).
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menerima dokumen evaluasi perijinan perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua induk, Selasa 24 Juni 2025.
Diketahui, di Provinsi Papua Tengah terdapat sebanyak 6 Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit yang tersebar di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire.
Enam IUP Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan ijin pengelolaannya oleh Pemprov Papua induk.
Assisten II Sekertaris Daerah (Setda) Papua Tengah, H. Tumiran, menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi bersama tim Pemprov Papua dapat dilahirkan rekomendasi bahwa enam perusahaan tersebut harus dicabut ijinnya.
Ia menegaskan tidak semua IUP dicabut begitu saja. Namun, diarahkan untuk harus melakukan perbaikan tata kelolanya.
“Di Timika ada 3 lokasi, 2 harus perbaikan tata kelola, dan satu yang dicabut ijin usahanya, demikian di Nabire , ada 3 lokasi juga, satu juga dicabut ijinnya, yang duanya juga harus perbaikan,”jelasnya.
Setelah adanya evaluasi tersebut, tambah dia, akan ditindak lanjuti dengan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur, sesuai Permentan Nomor 98 dan Nomor 7.
“Tentunya tidak asal cabut perijinan juga ya, ada mekanisme yang harus di lalui, “ungkapnya.[*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, melakukan kunjungan kerja strategis ke Distrik Depapre,…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari mengeluarkan imbauan terbuka kepada masyarakat…
WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya, resmi melantik Tendien Wenda sebagai Sekretaris Daerah…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Ribuan pelajar dari delapan distrik di Kabupaten Intan Jaya memadati Lapangan…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus…