Berita

919 Aparatur Resmi Menjadi PNS, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 919 aparatur resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mengucapkan sumpah/janji PNS di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama Nabire, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA: Kepala BPPKAD Papua Tengah: SP2D Online dan KKPD Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Jumlah tersebut terdiri atas 843 CPNS Formasi 2024, enam tenaga honorer Kategori II (K2) tahap pertama, serta 70 tenaga honorer K2 tahap kedua Tahun 2024. Pengangkatan ini menandai berakhirnya masa percobaan sekaligus dimulainya pengabdian penuh sebagai aparatur sipil negara.

Sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule. Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan selamat kepada seluruh PNS sekaligus menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Gubernur Meki Nawipa Luncurkan SIPD RI Berbasis SP2D Online dan KKPD, Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah

“Momentum ini merupakan titik awal pengabdian yang sesungguhnya sebagai aparatur negara, abdi masyarakat, dan pelayan publik,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Silwanus.

Gubernur menegaskan, pengangkatan sebagai PNS bukan sekadar penyerahan SK atau seremoni pengambilan sumpah, melainkan awal tanggung jawab sebagai pelayan publik yang dituntut bekerja profesional, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, seluruh aparatur telah melalui proses seleksi yang kompetitif serta masa percobaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, kepercayaan negara harus dijawab dengan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi.

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan

Pemprov Papua Tengah juga mengingatkan seluruh PNS agar menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar membangun birokrasi yang profesional, netral, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain memperoleh peningkatan status dan kesejahteraan, para PNS baru diminta terus meningkatkan disiplin, kompetensi, dan produktivitas kerja guna mendukung percepatan pembangunan Papua Tengah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta reformasi tata kelola pemerintahan.

Mengakhiri sambutan, Pj Sekda meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membina dan mendampingi PNS baru agar mampu mengembangkan kompetensi serta memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Cegah Dugaan Penyebaran Campak, Dinkes Papua Tengah Turunkan Tim Investigasi ke Kampung Modio Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah menurunkan tim investigasi ke Kampung Modio,…

7 jam ago

Nobar Final Bola Gembira Meriahkan HUT Ke-4 Papua Tengah, Pemprov Genjot Perputaran Ekonomi UMKM

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah akan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Bola…

8 jam ago

Solidaritas Merauke Desak Pemerintah Hentikan Proyek PSN Industri Pertahanan di Wanam, Nilai Langgar Hak Masyarakat Adat

JAKARTA, TOMEI.ID | Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendesak pemerintah meninjau…

11 jam ago

Gembala Yonas Nambagani dan Tiga Warga Sipil Diklaim Ditangkap Aparat di Intan Jaya, Keberadaan Belum Diketahui

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS…

12 jam ago

BREAKING NEWS: Warga Sipil dan Kepala Kampung di Sugapa Dilaporkan Ditangkap Aparat

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Sejumlah warga sipil, termasuk seorang kepala kampung di Kampung Jalai, Distrik…

13 jam ago

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Intan Jaya

JAKARTA, TOMEI.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan pelanggaran hak asasi…

22 jam ago