NABIRE, TOMEI.ID | Senator DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, membawa aspirasi masyarakat adat Intan Jaya yang menolak rencana pengelolaan Blok Wabu dalam Sidang Paripurna ke-4 DPD RI di Jakarta, Senin (28/10/2025).
Penolakan ini merupakan hasil konsolidasi bersama Panitia Khusus (Pasus) DPD RI, yang sebelumnya melibatkan tokoh adat, aktivis lingkungan, mahasiswa, hingga perwakilan perempuan.
“Rencana pengelolaan Blok Wabu perlu ditinjau secara cermat agar setiap langkah pembangunan benar-benar berorientasi pada keselamatan, ketenangan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Yeimo di hadapan sidang.
Senator asal Papua Tengah itu menekankan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus menghormati hak masyarakat adat, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup di pegunungan tengah Papua. Ia menegaskan, pembangunan yang berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Hasil pertemuan Pasus Subwilayah Timur II telah diserahkan resmi kepada pimpinan DPD RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan nasional terkait sumber daya alam dan pembangunan wilayah.
“Saya berharap aspirasi masyarakat adat Intan Jaya tidak berhenti pada laporan formal, tetapi benar-benar menjadi dasar lahirnya kebijakan yang berpihak dan berkeadilan,” tegas Yeimo.
Menutup penyampaiannya, senator tersebut kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah.
“Harapan saya, masyarakat adat Intan Jaya dapat hidup tenang, sejahtera, dan terlindungi hak-haknya, sementara pembangunan di wilayah tersebut berjalan berkelanjutan dengan tetap menghormati kearifan lokal,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Eka Yeimo menegaskan akan terus memantau setiap langkah kebijakan terkait Blok Wabu, memastikan suara masyarakat adat menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan, dan mendorong agar pembangunan di wilayah tersebut benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. [*].










