Papua Tengah Kunci 95 Persen Lahan Sawah dalam RTRW 2026–2046, Lampaui Target Nasional

oleh -1053 Dilihat
Peta Provinsi Papua Tengah. [Foto: Ilustrasi].

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menetapkan perlindungan 95 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.

Angka tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen dan menjadi langkah strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan produktif guna memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

banner 728x90

baca juga: RTRW 2026–2046 Jadi Kompas Masa Depan, Meki Nawipa Tegaskan Papua Tengah Tak Boleh Salah Arah

Meki Nawipa menyatakan bahwa perlindungan ruang produksi pangan harus menjadi prioritas di tengah tekanan pembangunan dan ekspansi infrastruktur yang terus meningkat. Menurut Meki Nawipa, pengamanan lahan sawah merupakan bagian penting dari strategi menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian.

“Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 87 persen. Ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Meki Nawipa dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Pembahasan RTRW yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pengintegrasian 95 persen LBS ke dalam KP2B dilakukan sebagai langkah preventif menghadapi potensi alih fungsi lahan yang kerap terjadi seiring pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas produksi pangan serta melindungi kepentingan petani dalam jangka panjang.

Meki Nawipa menegaskan bahwa RTRW 2026–2046 dirancang bukan hanya sebagai dokumen perencanaan spasial, melainkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.

Rapat lintas sektor tersebut merupakan tahap penyelarasan kebijakan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebelum penerbitan Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh masukan dalam forum tersebut dapat mempercepat proses penetapan RTRW menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pembangunan hingga tahun 2046.

“Kami sangat mengharapkan masukan yang konstruktif dan solutif agar dokumen ini benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum yang kuat,” kata Meki.

Selain perlindungan lahan pertanian, RTRW Papua Tengah 2026–2046 juga mengatur pengelolaan ruang darat dan pesisir, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan konektivitas antarwilayah sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Dengan capaian perlindungan lahan sawah yang melampaui target nasional, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan dalam dua dekade mendatang. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.