KENDARI, TOMEI.ID | Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Nduga (HPM-N) bersama Solidaritas Ikatan Mahasiswa/Mahasiswi Papua Pegunungan Tengah (IPMPPT) dan Himpunan Mahasiswa Papua (HMP) Kota Studi Kendari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengusut dugaan penembakan terhadap tiga warga di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/10/2026), dan diterima tomei.id di Nabire, Rabu (28/10/2026).
Dalam siaran pers itu, ketiga organisasi mahasiswa tersebut mengaitkan dugaan penembakan dengan Satgas Rajawali VI Den 1 dalam pelaksanaan operasi Koops Habema. Mereka meminta peristiwa tersebut diselidiki secara profesional, transparan, dan independen untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menyebut penembakan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan seorang pelajar berusia 14 tahun mengalami luka-luka. Organisasi mahasiswa itu menilai dugaan peristiwa tersebut harus mendapat perhatian serius, terutama terkait perlindungan warga sipil di tengah situasi konflik bersenjata.
HPM-N, IPMPPT, dan HMP Kota Studi Kendari menilai dugaan penembakan terhadap warga sipil perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 3 yang berlaku umum dalam Konvensi Jenewa 1949, serta peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.
Menurut mereka, perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi perhatian utama dalam situasi konflik bersenjata. Karena itu, mereka mendesak aparat berwenang mengungkap fakta kejadian secara objektif dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketiga organisasi tersebut juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama ketentuan mengenai hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.
Mereka berpandangan, dugaan pelanggaran tersebut harus ditangani melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, penetapan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Dua korban disebut meninggal dunia
Dalam siaran pers tersebut, organisasi mahasiswa menyebut dua korban meninggal dunia, yakni Masut Serera, 27 tahun, yang disebut sebagai aparat Kampung Gilingan, Distrik Gearek, serta Kabera Kerebea, 20 tahun.
Sementara itu, seorang pelajar berusia 14 tahun yang identitasnya ditulis dengan inisial KK disebut mengalami luka akibat penembakan.
Meski demikian, kronologi lengkap kejadian, lokasi penembakan, status para korban, dan bukti yang mendasari dugaan keterlibatan anggota Satgas Rajawali VI Den 1 masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Verifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta lapangan dan tidak mendahului hasil penyelidikan.
Sampaikan tujuh tuntutan
Melalui siaran pers itu, HPM-N, IPMPPT, dan HMP Kota Studi Kendari menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga terkait.
Pertama, mereka meminta Presiden Republik Indonesia menyelesaikan persoalan politik Papua serta mengevaluasi kebijakan keamanan yang menurut mereka berkontribusi terhadap konflik berkepanjangan.
Kedua, mereka mendesak Panglima TNI mengevaluasi pelaksanaan Koops Habema dan memberikan akses kepada Komnas HAM RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan Satgas Rajawali VI Den 1 di Kabupaten Nduga.
Ketiga, mereka meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan resmi apabila terdapat klaim bahwa ketiga korban merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Mereka menilai status para korban harus diperjelas berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, mereka menyatakan penolakan terhadap kehadiran militer di Nduga dan seluruh wilayah Papua. Kelima, mereka mendesak Komnas HAM RI melakukan investigasi terbuka terhadap dugaan penembakan yang dalam siaran pers disebut terjadi pada 23 Oktober 2026.
Keenam, mereka meminta agar anggota TNI yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, transparan, dan independen. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, mereka mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta agar anggota yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum dan peraturan kedinasan.
Ketujuh, mereka meminta Gubernur Papua Pegunungan bersama DPR Papua Pegunungan, serta Bupati Nduga bersama DPRK Nduga, membentuk panitia khusus untuk mengawal pengungkapan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Ketiga organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa pengungkapan kasus harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kronologi kejadian, status para korban, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Mereka juga menyerukan penghentian kekerasan terhadap warga sipil di Nduga dan seluruh wilayah Papua. Pemerintah dan aparat terkait diminta memberikan perhatian serius terhadap perlindungan masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Siaran pers tersebut diterbitkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/10/2026), dan diterima redaksi di Nabire, Rabu (28/10/2026). Tomei masih berupaya memperoleh konfirmasi dari TNI, Komnas HAM RI, pemerintah daerah, dan keluarga korban terkait kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan aparat. [*].










