Berita

BREAKING NEWS: Aske Mabel Ditangkap Satgas ODC di Yalimo

YALIMO, TOMEI.ID | Mantan anggota Polri, Aske Mebel yang membelot bergabung bersama kelompok pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikabarkan ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC).

Aske ditangkap dalam kondisi hidup di Kampung Dombomi, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (19/2/2025) pagi.

Mantan anggota Polri ini ditetapkan sebagai pengkhianat negara  setelah dibawa kabur empat pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 dan puluhan amunisi di Polres Yalimo pada Minggu, 9 Juani 2024.

 Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satgas ODC. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Victor Bahabol, Pelajar SMP Pengungsi Korowai Dilaporkan Meninggal di Hutan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melaporkan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),…

3 jam ago

Pemkab Deiyai Gelar Lomba Vokal Group, Lagu “Domidou” Jadi Lagu Wajib HUT Ke-81 RI

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai mulai memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…

4 jam ago

Milad Ke-51 MUI, Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kemandirian Ekonomi Umat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat kemitraan dengan Majelis Ulama…

4 jam ago

KNPB Nabire Ajak Masyarakat OAP Ikut Aksi Damai 3 Agustus, Bakal Angkat Isu Kemanusiaan di Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah (BPW) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Nabire mengajak masyarakat…

6 jam ago

BERITA FOTO: DPR Papua Tengah Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, membacakan pendapat akhir Gubernur…

7 jam ago

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemprov Papua Tengah Tekankan Akuntabilitas Anggaran

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang…

7 jam ago