JAKARTA, TOMEI.ID | Bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan kembali terjadi di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Kejadian ini kekhawatiran publik. Laporan dari lapangan menyebutkan adanya korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka akibat bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan.
Salah satu informasi menyebutkan, seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak mobil milik aparat Brimob di lokasi aksi. Video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana ricuh serta tudingan adanya tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa.
Massa aksi juga menyampaikan bahwa jumlah korban terus bertambah akibat bentrokan. Mereka menuding aparat melakukan tindakan berlebihan, termasuk penembakan gas air mata dan penggunaan kendaraan taktis yang dinilai membahayakan peserta aksi.
“Ini menunjukkan perlunya pendekatan persuasif dan dialog, bukan kekerasan yang dapat merugikan warga sipil,” ujar salah satu pengamat hukum yang memantau situasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat dan pihak penyelenggara aksi masih berupaya menenangkan situasi. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menjauhi lokasi untuk menghindari risiko. Pemerintah pusat dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kabar korban jiwa maupun kondisi terkini di lapangan. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa teologi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Studi Jayapura membagikan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…
Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…
Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…
MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023…