Berita

Dinamika Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Wolter Belau Minta Legalitas Jadi Dasar Penyelesaian

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Wolter Belau, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelesaikan dinamika kepengurusan Komite Adat Papua (KAPP) berdasarkan legalitas, kelengkapan administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan kepengurusan tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antarkelompok masyarakat adat yang berpotensi memicu perpecahan, memperlebar konflik, serta mengganggu kepentingan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Wolter setelah Dewan Adat Wilayah Meepago bersama pengurus dan masyarakat adat mencermati dinamika kepengurusan KAPP di Provinsi Papua Tengah yang disebut memiliki beberapa versi kepengurusan.

Wolter menyampaikan pandangannya kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albert Adii, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan.

Ia meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan masing-masing pihak secara objektif agar penyelesaian persoalan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru maupun memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.

Menurut Wolter, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga kelompok yang berkaitan dengan dinamika kepengurusan KAPP di Provinsi Papua Tengah yang kini perlu ditelusuri legalitas dan kelengkapan administrasinya secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang kami sampaikan kepada Kepala Kesbangpol, bahwa di Provinsi Papua Tengah ada tiga versi kepengurusan. Ada Ibu Yospina Pigai dari wilayah Meepago, ada Ibu Fince Levina Mofu dari wilayah Saireri, dan ada Gisman Yanengga dari wilayah Lapago,” ujar Wolter dalam keterangan resminya yang diterima tomei.id di Nabire, Sabtu (26/9/2026).

Ia mengatakan Dewan Adat Wilayah Meepago menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika tersebut. Menurutnya, setiap pihak merupakan putra-putri Papua yang memiliki perhatian terhadap masyarakat adat, sehingga persoalan kepengurusan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami dari Dewan Adat Wilayah Meepago menghargai putra-putri terbaik. Pada prinsip kami, siapa di antara mereka yang memenuhi persyaratan, memiliki legalitas hukum yang jelas, serta dokumen dan administrasi yang lengkap, itu yang harus dihormati,” katanya.

Wolter menegaskan, Dewan Adat tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak mana yang paling sah dalam kepengurusan KAPP.

Menurutnya, persoalan legalitas, keabsahan administrasi, serta pengakuan terhadap suatu kepengurusan merupakan kewenangan pemerintah dan institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak bisa mengatakan yang ini sah atau yang itu tidak sah. Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mendorong agar siapa yang memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas hukum dapat diakomodir,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Kesbangpol Papua Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan persyaratan dari seluruh pihak secara objektif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau di antara tiga kelompok itu ada yang memenuhi persyaratan, maka harus diakomodir sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang dan menjadi masalah baru,” ujarnya.

Ia berharap dinamika kepengurusan KAPP tidak menjadi persoalan berkepanjangan, terutama di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, apabila persyaratan dan legalitas suatu pihak telah terpenuhi, proses selanjutnya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jangan memunculkan persoalan baru dan jangan memelihara masalah di kantor Kesbangpol Papua Tengah. Kalau sudah ada pihak yang memenuhi persyaratan, maka proses harus dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Wolter juga mengimbau agar perbedaan kepengurusan tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok atau pembentukan kubu-kubu yang dapat memecah persatuan, memperbesar polemik, serta mengganggu keharmonisan masyarakat adat.

Ia menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki kepentingan yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dan masyarakat Papua Tengah secara lebih luas

“Tidak perlu ada kubu sana dan kubu sini. Yang penting legalitasnya jelas, administrasinya lengkap, dan siapa pun yang nantinya dinyatakan sah dapat merangkul semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah menyatakan kepengurusan salah satu pihak memiliki legalitas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, Dewan Adat akan menghormati keputusan tersebut.

“Kalau pemerintah menyatakan kepengurusan Ibu Mofu berdasarkan SK tahun 2024 yang sah, kami siap menghormati. Begitu juga apabila pemerintah menyatakan Saudara Gisman Yanengga yang memiliki legalitas, kami juga menghormati keputusan tersebut,” katanya.

Terkait adanya imbauan Dewan Adat Papua kepada enam gubernur serta pemerintah kabupaten dan kota mengenai kepengurusan berdasarkan SK tahun 2024, Wolter kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan kepada kewenangan pemerintah dan lembaga yang berwenang.

Dewan Adat, kata dia, hanya memiliki posisi untuk memberikan masukan, arahan, serta dorongan agar proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat.

“Kalau pemerintah melalui pihak yang berwenang di bidang hukum dan pemerintahan sudah mengambil keputusan mengenai legalitas suatu SK, maka kami menghormati keputusan tersebut,” katanya.

Wolter juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan dengan Kesbangpol terdapat pernyataan dari Ibu Mofu mengenai kelompok Gisman Yanengga.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar perbedaan pandangan mengenai kepengurusan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat adat.

Wolter menegaskan, Dewan Adat tidak ingin dinamika kepengurusan KAPP berkembang menjadi konflik antarmasyarakat adat.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang sesuai aturan, tanpa membangun pertentangan yang dapat merusak hubungan antarsesama.

Dewan Adat Wilayah Meepago juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika KAPP Provinsi Papua Tengah mengutamakan persatuan masyarakat adat.

Menurut Wolter, perbedaan pandangan mengenai kepengurusan tidak seharusnya menyebabkan perpecahan di antara sesama anak adat maupun menghambat kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Ia mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah bagi Orang Asli Papua (OAP) membutuhkan sinergi seluruh pihak.

Karena itu, persoalan internal kepengurusan tidak boleh sampai menghambat masyarakat dalam memperoleh manfaat dari program pembangunan yang telah disiapkan pemerintah.

“Jangan sampai persoalan kepengurusan justru menghambat kepentingan masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan berbagai program bagi Orang Asli Papua. Karena itu, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program tersebut,” katanya.

Wolter menambahkan, Dewan Adat Wilayah Meepago akan tetap menjalankan perannya sesuai kewenangan adat, yakni memberikan masukan, mendorong terciptanya persatuan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat adat. Ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian legalitas harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan.

“Dewan Adat tidak ingin masuk terlalu jauh dalam menentukan legalitas. Kami hanya memberikan masukan dan mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan. Siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki legalitas, harus mampu merangkul seluruh pihak,” pungkasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka…

10 jam ago

Perdana Ikut Kriyanusa 2026, Dekranasda Deiyai Bawa Noken dan Kerajinan Khas ke Panggung Nasional

JAKARTA, TOMEI.ID | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai untuk pertama kalinya membawa produk…

10 jam ago

Dari Buku ke Diskusi, IPM-IDAKI Gerakkan Budaya Literasi di Kampung Harapan

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/Mahasiswi Idadagi Kigamani (IPM-IDAKI) kembali menggelar kegiatan Lapak Baca…

18 jam ago

Kurikulum Harus Berakar pada Kehidupan Anak, Bukan Sekadar Aturan dari Jauh

Oleh: Yudas Degei Pendidikan adalah hak setiap anak, di mana pun ia dilahirkan dan dalam…

1 hari ago

Waket II DPR Papua Tengah Soroti Pendidikan dan Pertanian Usai Peresmian PLTS di Puncak

PUNCAK, TOMEI.ID | Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus…

1 hari ago

PT Freeport Indonesia Bawa Talenta Musisi Papua ke Panggung Asian Games 2026

NAGOYA, TOMEI.ID | Musisi asal Papua, Nowela Mikhelia, Bona Pascal, Nobo Idol, dan Boii Soa…

1 hari ago