Dinas Perkebunan Papua Tengah Catat 23 Kebakaran di Sekitar Perkebunan Sawit Nabire

oleh -1192 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mencatat 23 kejadian kebakaran lahan dan vegetasi di sejumlah lokasi sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nabire selama periode 18 Juli hingga 29 Agustus 2026, dengan estimasi total luas area terdampak mencapai sekitar 67,95 hektare.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, Andrias Gobay, berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian kebakaran yang diterima dari sejumlah lokasi di sekitar kawasan perkebunan.

banner 728x90

Andrias mengatakan, dari 23 kejadian yang tercatat, kebakaran tidak seluruhnya terjadi di dalam area perkebunan kelapa sawit. Sejumlah titik berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV), sempadan sungai, area land clearing, hingga beberapa blok tanaman kelapa sawit.

“Kami telah menerima dan merekap laporan kejadian kebakaran yang terjadi di sejumlah lokasi sekitar area perkebunan kelapa sawit di Nabire. Dari 23 kejadian tersebut, sebagian berada di luar HGU, area HCV, sempadan sungai, maupun area perkebunan dan land clearing,” ujar Andrias dalam pernyataan pers yang diterima tomei.id, Sabtu (13/9/2026).

Berdasarkan laporan lapangan yang direkap Bidang Perkebunan, kejadian kebakaran tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Wami, Sima, serta beberapa blok perkebunan PT Nabire Baru dan PT Sariwana Adi Perkasa.

Sebagian kebakaran dilaporkan terjadi pada kawasan di luar HGU yang berdekatan dengan area perkebunan. Sementara sejumlah kejadian lainnya tercatat berada di kawasan HCV, area pembukaan lahan, serta blok tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Dari seluruh laporan yang masuk, beberapa kejadian dilaporkan berdampak langsung terhadap tanaman kelapa sawit. Salah satunya kebakaran pada 21 Agustus 2026 di Blok K40 dan K37 SWE yang berdampak pada sekitar 7 hektare area perkebunan kelapa sawit.

Dalam kejadian tersebut, sekitar 875 pokok sawit dilaporkan mengalami stres akibat kebakaran, sementara sekitar 6 hektare kawasan HCV turut terdampak berdasarkan laporan yang diterima Bidang Perkebunan Papua Tengah.

Pada tanggal yang sama, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Area Land Clearing SSE Blok D26 dengan estimasi luas terdampak sekitar 47,7 hektare.

Area tersebut terdiri atas sekitar 36 hektare lahan land clearing dan sekitar 11 hektare tanaman belum menghasilkan atau immature, termasuk beberapa areal tanaman lainnya yang turut terdampak kejadian kebakaran.

Selain itu, laporan pada 25 Agustus 2026 di CDE Blok D19 mencatat sekitar 0,8 hektare tanaman immature berumur 24 bulan terdampak kebakaran, dengan sekitar 95 pokok sawit masuk dalam area yang dilaporkan terkena dampak.

Sementara itu, pada 26 Agustus 2026, kebakaran di CDE Blok D25 dilaporkan berdampak pada sekitar 0,6 hektare tanaman immature berumur 27 bulan, dengan sekitar 82 pokok sawit terdampak berdasarkan hasil pendataan awal di lapangan.

Andrias menjelaskan, berdasarkan informasi awal dari lapangan, pada sejumlah kejadian ditemukan indikasi bahwa api diduga berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan atau perladangan di sekitar kawasan perkebunan. Namun, Andrias menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan hasil pengamatan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kebakaran.

“Kami perlu berhati-hati dalam menyampaikan penyebab kebakaran. Informasi mengenai adanya dugaan pembakaran oleh pihak yang tidak dikenal merupakan hasil pengamatan awal di lapangan. Untuk memastikan penyebab dan apabila diperlukan aspek penegakan hukum, tentu harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang,” jelas Andrias.

Menurutnya, penetapan penyebab kebakaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Andrias mengatakan, laporan yang diterima juga menunjukkan adanya langkah penanggulangan dari tim kebakaran perusahaan di sejumlah lokasi terdampak.
Dalam beberapa kejadian, upaya pemadaman dilakukan dengan melibatkan Emergency Response Team (ERT), petugas keamanan, serta unsur Environment, Health and Safety (EHS).

Pemadaman juga menggunakan sejumlah peralatan, antara lain mobil pemadam kebakaran, pompa bertekanan tinggi, water booster, knapsack fire equipment, profile tank, serta peralatan pendukung lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.

Pada kejadian tertentu, perusahaan juga melakukan pembuatan sekat bakar atau firebreak menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas ke kawasan lain dan mengurangi risiko kerusakan yang lebih besar.

Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mengapresiasi langkah cepat dalam pengendalian kebakaran tersebut. Namun, Andrias menekankan bahwa langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Kami mendorong seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, maupun pemerintah daerah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran. Patroli, deteksi dini, pemeliharaan sekat bakar, serta komunikasi dengan masyarakat sekitar harus terus dilakukan,” katanya.

Menurut Andrias, penanganan kebakaran tidak dapat hanya dilakukan ketika api telah muncul. Pencegahan melalui patroli rutin, pemantauan wilayah rawan, kesiapan peralatan, dan koordinasi antarinstansi perlu diperkuat untuk mengurangi potensi kejadian serupa.

Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah juga mendorong koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan perkebunan, masyarakat, serta instansi terkait dalam menangani potensi kebakaran hutan dan lahan.

Andrias menegaskan, pengembangan sektor perkebunan di Papua Tengah harus tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembangunan perkebunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, setiap kejadian kebakaran perlu dilaporkan, didokumentasikan, ditangani secara cepat, dan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Andrias.

Ia menambahkan, setiap laporan kebakaran perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian di kawasan perkebunan maupun wilayah yang berbatasan langsung dengan area tersebut.

Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, kata Andrias, akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan kejadian kebakaran di wilayah perkebunan Kabupaten Nabire.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran secara terpadu, sekaligus memastikan setiap kejadian yang dilaporkan dapat ditangani sesuai kondisi serta kewenangan masing-masing instansi terkait.

Andrias Gobay, menjadi narasumber utama dalam berita ini karena seluruh data mengenai 23 kejadian kebakaran, luasan 67,95 hektare, lokasi terdampak, dugaan awal penyebab, serta langkah pencegahan bersumber dari pernyataan resmi Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.