Berita

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2025, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pendanaan Parpol

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi membuka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang DPR Papua Tengah.

Rapat perdana yang menjadi awal rangkaian agenda legislasi tahun 2025 itu dihadiri Asisten II Gubernur Papua Tengah, Tumiran, mewakili Gubernur Meki Nawipa. Agenda ini juga menandai dimulainya proses sinkronisasi antara inisiatif legislasi DPRPT dan eksekutif dalam penyusunan regulasi strategis daerah.

Dalam arahannya, Tumiran menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki dasar hukum jelas serta kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik setiap tahun anggaran,” ujar Tumiran.

Ia menekankan bahwa dukungan anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan partai politik mampu menjalankan peran strategisnya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Menurutnya, partai politik memiliki fungsi fundamental, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, hingga artikulasi kepentingan masyarakat. Tanpa pendanaan memadai, kualitas demokrasi daerah berpotensi terdampak.

“Jika pendanaan tidak memadai, maka fungsi-fungsi partai politik berjalan tidak optimal dan kualitas demokrasi dapat menurun,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tumiran menegaskan bahwa kesehatan organisasi parpol menentukan kualitas kepemimpinan daerah.

“Partai politik adalah lokomotif kepemimpinan. Namun untuk menjalankan peran ini secara berkelanjutan, dukungan anggaran adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” tambah Tumiran.

Pejabat itu juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan bantuan keuangan. Tumiran menegaskan bahwa skema bantuan pemerintah merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan parpol dan mencegah ketergantungan pada pendanaan tidak transparan.

“Melalui mekanisme ini, pengelolaan keuangan parpol diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tumiran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

1 hari ago

HUT ke-54 Pemuda Sinar Bintang Daud, Teguhkan Iman dan Regenerasi Menuju 100 Tahun

DOGIYAI, TOMEI.ID | Memasuki usia ke-54 tahun, Pemuda Kelompok Sinar Bintang Daud meneguhkan komitmen untuk…

1 hari ago

Klarifikasi, Nanci Tegaskan Tak Usir Wartawan dari RDP: Forum Disebut Bersifat Terbatas

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta…

1 hari ago

Solidaritas Merauke Desak PSN Papua Selatan Dihentikan Usai Pemerintah Janji Setop Deforestasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Merauke mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan…

2 hari ago

Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

2 hari ago

LBH Papua Laporkan Dugaan Penganiayaan Ketua MPM Uncen oleh Anggota Polresta Jayapura ke Polda Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis…

2 hari ago