Berita

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2025, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pendanaan Parpol

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi membuka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang DPR Papua Tengah.

Rapat perdana yang menjadi awal rangkaian agenda legislasi tahun 2025 itu dihadiri Asisten II Gubernur Papua Tengah, Tumiran, mewakili Gubernur Meki Nawipa. Agenda ini juga menandai dimulainya proses sinkronisasi antara inisiatif legislasi DPRPT dan eksekutif dalam penyusunan regulasi strategis daerah.

Dalam arahannya, Tumiran menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki dasar hukum jelas serta kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik setiap tahun anggaran,” ujar Tumiran.

Ia menekankan bahwa dukungan anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan partai politik mampu menjalankan peran strategisnya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Menurutnya, partai politik memiliki fungsi fundamental, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, hingga artikulasi kepentingan masyarakat. Tanpa pendanaan memadai, kualitas demokrasi daerah berpotensi terdampak.

“Jika pendanaan tidak memadai, maka fungsi-fungsi partai politik berjalan tidak optimal dan kualitas demokrasi dapat menurun,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tumiran menegaskan bahwa kesehatan organisasi parpol menentukan kualitas kepemimpinan daerah.

“Partai politik adalah lokomotif kepemimpinan. Namun untuk menjalankan peran ini secara berkelanjutan, dukungan anggaran adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” tambah Tumiran.

Pejabat itu juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan bantuan keuangan. Tumiran menegaskan bahwa skema bantuan pemerintah merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan parpol dan mencegah ketergantungan pada pendanaan tidak transparan.

“Melalui mekanisme ini, pengelolaan keuangan parpol diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tumiran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

100 lebih Mahasiswa Yahukimo Kehilangan Tempat Tinggal, Mengungsi di Gereja GIDI Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang sedang menempuh…

34 menit ago

Jembatan Gantung Sungai Minabu Mulai Terwujud, Warga Pugisiga Apresiasi Pemkab Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Pembangunan jembatan gantung di Sungai Minabu yang menghubungkan Kampung Pugisiga dan…

18 jam ago

PASTI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC di Delapan Kabupaten Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Pusat Partai Setara Indonesia (DPP PASTI) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan…

18 jam ago

Dari Tapak ke KTT Hukum Rakyat 2026, Empat Regio Bawa Suara Tanah, Hutan dan Wilayah Adat

JAKARTA, TOMEI.ID | Persoalan penguasaan tanah, konflik tenurial, tekanan industri ekstraktif, hingga perjuangan mempertahankan wilayah…

22 jam ago

FGD PHA Digelar, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi Perlindungan Anak di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kebijakan dan regulasi daerah terkait…

1 hari ago

KLB Campak Jadi Perhatian, Sidey Perkuat Persiapan Imunisasi ORI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Distrik Sidey bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Puskesmas Sidey memperkuat…

1 hari ago