NDUGA, TOMEI.ID | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Papua Pegunungan, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Senin (28/9/2026).
Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ketersediaan dan harga bahan pokok sekaligus membuka ruang kerja sama daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara merata, terarah, berkelanjutan, serta sesuai kebutuhan dan kondisi geografis Kabupaten Nduga.
Dua Raperda yang ditetapkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah serta Raperda Pengendalian Ketersediaan dan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan regulasi ini menjadi langkah DPRK Nduga memperkuat dasar hukum daerah dalam menghadapi persoalan distribusi, ketersediaan barang, dan kebutuhan pembangunan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Ketua BAPEMPERDA DPRK Nduga, Leri Gwijangge, S.A.P., M.M., menegaskan penyusunan kedua produk hukum tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan tantangan geografis yang dihadapi Kabupaten Nduga, bukan sekadar memenuhi kepentingan administratif pembentukan peraturan daerah.
“Kita tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas. Perda harus mempunyai fungsi dan manfaat yang nyata. Karena itu, BAPEMPERDA mendorong regulasi yang benar-benar lahir dari kebutuhan daerah dan dapat menjawab persoalan masyarakat,” tegas Leri Gwijangge di Nduga, Senin (28/9/2026).
Menurut Leri, persoalan ketersediaan bahan pokok dan keterjangkauan harga menjadi salah satu perhatian penting karena kondisi geografis Nduga menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses distribusi barang kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Raperda pengendalian ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok serta barang penting disiapkan sebagai payung hukum daerah untuk memperkuat pengendalian stok dan mendukung upaya menjaga kestabilan harga di tengah masyarakat.
Leri menjelaskan, regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, yang menjadi dasar dalam pengaturan perdagangan dan kewenangan pemerintah daerah terkait pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Selain pengendalian harga dan ketersediaan barang, BAPEMPERDA DPRK Nduga juga mendorong penguatan kerja sama daerah sebagai instrumen untuk membuka peluang pembangunan yang lebih luas. Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan ruang kerja sama yang memiliki dasar hukum dan kepastian bagi Pemerintah Kabupaten Nduga dalam membangun kemitraan dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas jejaring pembangunan, mendukung peningkatan pelayanan publik, serta membuka peluang kolaborasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak dapat ditangani pemerintah daerah secara sendiri.
“Prinsip kami sederhana: regulasi daerah harus sesuai kebutuhan daerah. Adanya peraturan pusat bukan berarti daerah diam, kita butuh Perda untuk menerjemahkan ketentuan nasional ke dalam kondisi konkret Nduga agar ada kepastian hukum dan solusi nyata,” pungkasnya.
Leri menegaskan, keberadaan kedua Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, tetapi dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar digunakan pemerintah daerah untuk menjawab persoalan masyarakat dan memperkuat tata kelola pembangunan.
Melalui penetapan tersebut, BAPEMPERDA DPRK Nduga berharap tahapan harmonisasi hingga pengundangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan, sehingga kedua regulasi tersebut dapat segera diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, dua Raperda tersebut tidak hanya diarahkan sebagai produk legislasi daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat respons pemerintah terhadap persoalan harga dan distribusi kebutuhan pokok sekaligus memperluas peluang kerja sama untuk mendukung pembangunan Kabupaten Nduga. [*]
TELUK WONDAMA, TOMEI.ID | Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) Universitas Papua (UNIPA) bersama Tim Ekspedisi Patriot…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mulai diarahkan pada pendekatan terpadu…
NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire kembali menyoroti persoalan sejarah dan…
WAMENA, TOMEI.ID | Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan bahan pokok kepada panti…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat pembenahan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus)…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah delapan…