NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat pembenahan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) dengan menetapkan regulasi bagi Orang Asli Papua (OAP), membentuk tim kerja implementasi rencana aksi, serta mempercepat pembenahan basis data OAP sebagai dasar penentuan sasaran program dan penganggaran.
Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otsus yang disepakati enam provinsi se-Tanah Papua.
Penegasan itu disampaikan Meki dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).
Menurut Meki, Papua Tengah tidak hanya mengikuti kesepakatan bersama tersebut, tetapi mulai menerjemahkannya melalui regulasi, pembentukan tim kerja, penguatan data, serta penataan sistem pemerintahan agar pelaksanaan Otsus memiliki dasar kebijakan, sasaran program, dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas.
“Kami sudah menetapkan Perdasus bagi Orang Asli Papua dan menetapkan tim kerja implementasi rencana aksi perbaikan tata kelola Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Tengah,” kata Meki.
Meki menilai basis data OAP menjadi salah satu fondasi utama yang harus segera dibenahi pemerintah. Menurutnya, data yang tidak lengkap dan tidak akurat dapat menyulitkan pemerintah menentukan penerima manfaat serta memastikan program afirmasi Otsus benar-benar menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kami sudah punya tim percepatan untuk pendataan Orang Asli Papua. Kami juga sudah punya tim khusus di Biro Pemerintahan untuk pendataan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia menegaskan pembenahan data OAP bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pengawasan pemanfaatan Dana Otsus di daerah.
“Kalau data Orang Asli Papua itu tidak lengkap, apa yang kita bicara tidak akan terlaksana,” tegasnya.
Meki juga mengakui Papua Tengah sebagai provinsi yang masih relatif baru menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih kuat, tertata, dan mampu menjalankan kewenangan daerah secara efektif.
“Papua Tengah baru empat tahun berdiri. Kami punya banyak kekurangan, banyak SDM. Kalau jujur, kita sebenarnya tidak siap untuk diberikan provinsi. Dan sekarang ini kami sedang berjuang untuk bagaimana menata itu,” jelasnya.
Untuk memperkuat penataan pemerintahan dan birokrasi, Meki mengatakan Pemprov Papua Tengah menggandeng Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Keterlibatan tersebut diarahkan untuk memberikan penguatan terhadap penataan pemerintahan, birokrasi, serta sistem kerja kelembagaan di lingkungan Pemprov Papua Tengah agar lebih efektif, terarah, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
“Kami sudah menggandeng mantan Dirjen Otda Prof. Djohermansyah untuk membantu kami dalam penataan pemerintahan dan birokrasi di pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Dan timnya sudah jalan,” kata Meki.
Selain Djohermansyah, Meki menyebut Dr. Agus Sumule turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan arahan mengenai pembangunan Papua Tengah, termasuk agenda yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus serta penguatan kebijakan pembangunan daerah.
“Kami juga sudah menggandeng Pak Dr. Agus Sumule, orang yang merancang Otonomi Khusus ini, untuk mengarahkan kita,” ujarnya.
Sebanyak 18 komitmen bersama pemerintah enam provinsi se-Tanah Papua sebelumnya disepakati dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura, 16 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama untuk memperbaiki pengelolaan Dana Otsus agar lebih transparan, akuntabel, terukur, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penerapan penandaan atau tagging seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, penggunaan rekening khusus, pembentukan Task Force Interoperabilitas, serta percepatan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyepakati publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah, penyusunan basis data penerima manfaat, peningkatan integritas pengadaan barang dan jasa berbasis risiko, memastikan penggunaan Dana Otsus sesuai kebutuhan OAP, serta menindaklanjuti hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.
Dalam konteks Papua Tengah, Meki menegaskan implementasi komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan pembenahan internal pemerintah daerah. Regulasi, data OAP, kapasitas SDM, sistem birokrasi, perencanaan, penganggaran, serta pengawasan dinilai menjadi bagian yang saling berkaitan dalam memastikan kebijakan Otsus dapat dilaksanakan secara tepat.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa 18 langkah perbaikan tata kelola tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta pemerintah daerah di Tanah Papua membuktikan komitmen melalui pelaksanaan nyata dan konsisten, termasuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.
Setyo juga menekankan keberhasilan implementasi sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah menjalankan setiap langkah yang telah disepakati. KPK menyatakan akan melakukan pendampingan, koordinasi, supervisi, dan monitoring agar pengelolaan Dana Otsus memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, khususnya OAP.
Sementara itu, pemisahan dan penataan mekanisme pengelolaan Dana Otsus menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan. KPK mendorong penggunaan rekening khusus Dana Otsus agar arus masuk dan keluar anggaran lebih mudah ditelusuri serta pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel.
Bagi Papua Tengah, Meki menegaskan pembenahan tata kelola Otsus harus dimulai dari penguatan fondasi pemerintahan, terutama kepastian regulasi, pembenahan data OAP, peningkatan kapasitas SDM, penataan birokrasi, serta penguatan sistem perencanaan dan pengawasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Papua Tengah memastikan pengelolaan Otsus tidak berhenti pada dokumen dan komitmen administratif, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan penganggaran yang memiliki sasaran jelas, dapat diawasi, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pembenahan tata kelola Otsus di Papua Tengah tidak hanya diarahkan untuk memenuhi komitmen bersama, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang mampu memastikan Dana Otsus benar-benar digunakan sesuai tujuan, menjangkau OAP sebagai penerima manfaat, dan memberikan dampak yang dapat diukur dalam pembangunan daerah. [*]
MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Mince Wilil, menekankan…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Puskesmas Macuan, Distrik Masni Utara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperkuat kesiapan penanggulangan…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Fahutan UNIPA) memperkuat ruang akademik dan kolaborasi internasional…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mulai diarahkan pada pendekatan terpadu…
NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire kembali menyoroti persoalan sejarah dan…
WAMENA, TOMEI.ID | Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan bahan pokok kepada panti…