RSUD Nabire. (Foto: Dok TOMEI.ID).
NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire tengah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut selama periode 2024 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, menyebutkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire. Total potensi kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.
baca juga : Pemkab Nabire Distribusikan Cadangan Beras Pemerintah untuk Warga Rentan
“Kami telah menemukan beberapa perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. Karena itu, kami membutuhkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban untuk memperjelas aliran dana dan realisasi anggaran,” ungkap Chrispo saat ditemui wartawan usai melakukan penggeledahan di RSUD Nabire, Kamis (24/7/2025).
Namun saat tim penyidik mendatangi rumah sakit, dokumen yang diminta justru tidak tersedia. Menurut Chrispo, pihak RSUD menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut tersebar di beberapa lembaga, namun hingga kini belum ada bukti jelas yang bisa ditunjukkan.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut dan memanggil semua pihak terkait. Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejari Nabire mencatat dua temuan utama yang mengindikasikan kerugian negara dalam jumlah besar. Pertama, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan belanja barang dan jasa senilai Rp6 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban sah, termasuk adanya pencatatan ganda dalam pembayaran listrik. Kedua, temuan dari Inspektorat sebesar Rp4 miliar atas belanja-belanja yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Selain itu, kami juga mendalami adanya pemotongan pajak oleh bendahara yang tidak disetorkan ke kas negara. Ini persoalan serius dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, mengingat nilai kerugian cukup besar,” jelas Chrispo.
Kejari Nabire juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran jasa medis bagi tenaga kesehatan. Dana insentif jasa medis dari BPJS Kesehatan senilai Rp1,9 miliar, yang seharusnya dibayarkan sejak April hingga Agustus 2024, belum disalurkan kepada penerima.
“Faktanya, dana tersebut telah masuk ke rekening, namun belum diterima oleh tenaga kesehatan. Ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang sedang kami usut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M. Momongan, S.H., meminta pihak RSUD Inabire dan semua yang memiliki keterkaitan dengan dokumen serta data keuangan untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
“Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tidak diindahkan, kami tidak segan menggunakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. Kejari Nabire berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas Pirly.
Menutup keterangannya, Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Selama saya menjabat sebagai Kasi Pidsus, saya pastikan perkara ini tidak akan mandek. Kami serius dan akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar masalahnya,” pungkasnya. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Turnamen Sepak Bola U-23 Piala Gubernur Papua Tengah Cup I 2025 resmi…
NABIRE, TOMEI.ID | Rumah Milenial Indonesia (RMI) Papua Tengah menggelar Coffee Morning bertema “Peran Strategis…
MIMIKA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia…
NABIRE, TOMEI.ID | The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has instructed its forces across…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Persewar Waropen resmi menyatakan mundur dari kompetisi PNM Liga Nusantara 2025/2026. Keputusan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas…