Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wagub Deinas Geley Dorong Akses Rumah Layak dan Pembiayaan Rakyat, Tegaskan Program Harus Tepat Sasaran

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan bahwa program pembiayaan perumahan dan…

6 jam ago

OTDA ke-30, Bupati Yudas Tebai Tegaskan Otonomi Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 tahun…

6 jam ago

Mama Papua di Jayapura Pertanyakan Peran Aparat dalam Aksi Darurat Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gelombang suara lantang dan penuh tekanan dari mama-mama Papua mewarnai aksi unjuk…

6 jam ago

Mahasiswa Puncak se-Indonesia Desak Presiden Tarik TNI Non-Organik dan Usut Pembunuhan Warga Sipil

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gelombang protes mahasiswa kembali menguat di Tanah Papua yang mencerminkan meningkatnya tekanan…

6 jam ago

KNPB Klaim 107 Ribu OAP Mengungsi, Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi solidaritas mahasiswa Papua bertajuk “Papua Darurat Kemanusiaan” kembali digelar di Kota…

7 jam ago

Aksi Mahasiswa di Jayapura Ricuh, 3 Orang Terluka dan Ratusan Personel Dikerahkan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung di Kota Jayapura, Senin (27/4/2026), berujung…

8 jam ago