Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aksi Penolakan DOB Paniai di Nabire Berujung Pembubaran Paksa, Mahasiswa Soroti Ancaman bagi Tanah Adat dan Lingkungan

NABIRE, TOMEI.ID | Aksi mimbar bebas yang digelar Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Paniai Kota Studi…

47 menit ago

Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak Gelar Nobar “Pesta Babi”, Soroti Ancaman PSN terhadap Ruang Hidup Orang Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter…

1 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gandeng IPB Bogor Perkuat Pertanian, Perikanan dan Peternakan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, terus memperkuat fondasi pembangunan sektor pangan dan…

3 jam ago

BAMAGNAS Papua Tengah Resmi Dikukuhkan, Wagub Deinas Geley: Serukan Gereja Jadi Penjaga Persatuan dan Moral Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pentingnya peran gereja dan lembaga keagamaan…

3 jam ago

Wagub Papua Tengah Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Muda Tangguh dan Penggerak Ekonomi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan generasi muda Papua harus tampil…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gandeng Kejati Papua Kawal Pembangunan, Meki Nawipa Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan…

3 jam ago