Berita

Enam Provinsi di Tanah Papua Sepakati 18 Langkah Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus, KPK: Jangan Berhenti di Tanda Tangan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menyepakati 18 langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura, Kamis (16/7/2026).

Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang dibacakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mewakili enam gubernur se-Tanah Papua.

Sebanyak 18 poin yang disepakati mencakup percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, penerapan tagging pada seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, serta penggunaan rekening khusus dalam pengelolaan anggaran.

Kesepakatan itu juga meliputi pembentukan Task Force Interoperabilitas, percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan penganggaran, publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah daerah, serta penyusunan basis data penerima manfaat yang terintegrasi.

Selain itu, enam pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat integritas dalam pengadaan barang dan jasa berbasis risiko, memastikan Dana Otsus digunakan sesuai kebutuhan Orang Asli Papua (OAP), serta menindaklanjuti seluruh hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi dokumen yang ditandatangani.

“Apalah artinya sebuah kertas ditandatangani. Itu hanya sebuah kertas saja kalau kemudian tidak dilaksanakan dan tidak diimplementasikan,” kata Setyo.

Melalui komitmen tersebut, enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menargetkan pengelolaan Dana Otsus yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua. 

Penegasan KPK itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan tata kelola Dana Otsus akan diukur dari implementasi di lapangan, bukan dari komitmen yang tertuang di atas kertas. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

KNPB Nabire Gelar Pendidikan Politik bagi Sektor Yamewa, Bahas Sejarah dan Struktur Organisasi

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar pendidikan politik bagi anggota…

16 jam ago

Hadapi KLB Campak, Puskesmas Mokwam Siapkan ORI dan Kejar Cakupan 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat…

17 jam ago

Masyarakat Tibai Minta Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire Buka Akses Jalan Darat dan Listrik

NABIRE, TOMEI.ID | Masyarakat Kampung Tibai, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

17 jam ago

100 lebih Mahasiswa Yahukimo Kehilangan Tempat Tinggal, Mengungsi di Gereja GIDI Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang sedang menempuh…

20 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Minabu Mulai Terwujud, Warga Pugisiga Apresiasi Pemkab Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Pembangunan jembatan gantung di Sungai Minabu yang menghubungkan Kampung Pugisiga dan…

2 hari ago

PASTI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC di Delapan Kabupaten Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Pusat Partai Setara Indonesia (DPP PASTI) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan…

2 hari ago