Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Perempuan Kimyal Didorong Jadi Pemimpin dan Agen Perubahan di Era Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perempuan Kimyal didorong untuk mengambil peran lebih besar sebagai pemimpin, agen perubahan,…

48 menit ago

Mayor Aibon Kogoya Minta Operasi Militer di Intan Jaya Dihentikan, Sebut Jalan Trans Nabire sebagai Wilayah Perang

NABIRE, TOMEI.ID | Komandan TPNPB di Intan Jaya, Mayor Aibon Kogoya, meminta Pemerintah Indonesia dan…

3 jam ago

Pemkab Jayapura Tanam 500 Pohon di Sentani, Produksi Sampah Capai 90 Ton per Hari

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama organisasi kepemudaan…

3 jam ago

Piala Dunia dan Politik Pengalihan Kesadaran: Ketika Hiburan Menenggelamkan Realitas Papua

Oleh: Shon Adii Setiap kali Piala Dunia berlangsung, jutaan orang larut dalam euforia. Uang dihabiskan…

3 jam ago

HLH Sedunia 2026, Pemprov Papua Tengah Serukan Aksi Nyata Selamatkan Alam

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bergerak melakukan…

4 jam ago

132 Guru Kontrak Siap Isi Kekurangan Tenaga Pendidik di 24 Distrik Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Sebanyak 132 guru kontrak program 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) siap bertugas…

23 jam ago