Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kekeringan Ekstrem Melanda Kuyawagi, HIPMI Papua Pegunungan Serukan Bantuan Kemanusiaan

WAMENA, TOMEI.ID | Kekeringan ekstrem melanda kawasan Kuyawagi dan sejumlah wilayah sekitarnya di Papua Pegunungan…

5 jam ago

Definisi OAP Dibahas Kemendagri, Akia Wenda: Jangan Politisir Hak Orang Asli Papua

JAKARTA, TOMEI.ID | Pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) kembali menjadi pembahasan pemerintah, Direktorat…

5 jam ago

Anggota DPR Papua Tengah Apresiasi Bantuan Gubernur Meki Rp5 Miliar untuk Gereja Damabagata

DEIYAI, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Tengah, Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Deiyai, Maximus Takimai, mengapresiasi…

6 jam ago

HUT Asrama Yalimo di Manokwari Teguhkan Persatuan Mahasiswa: “Satu Asrama, Satu Tujuan”

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Yalimo di Kota Studi Manokwari memperkuat persatuan dan solidaritas melalui ibadah…

7 jam ago

APINDO Dogiyai Dorong Kolaborasi, Program Pembangunan Pemprov Jangan Berhenti di Seremoni

DOGIYAI, TOMEI.ID | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Dogiyai mendorong seluruh elemen daerah memperkuat dukungan…

7 jam ago

15 Puskesmas di Dogiyai Jalankan CKG, Dinkes Pantau Layanan Kesehatan Gratis

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dogiyai menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi…

7 jam ago