Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ranperdasi Papua Tengah Dibahas, Pemprov Tekankan Regulasi Harus Berpihak pada Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT)…

5 jam ago

KPA Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Penanganan HIV/AIDS di Delapan Kabupaten

WAMENA, TOMEI.ID | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan mulai memperkuat koordinasi dan konsolidasi…

9 jam ago

Meki Nawipa: TNI Harus Terus Mengabdi dan Melayani Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya pengabdian TNI kepada masyarakat dalam…

12 jam ago

Kemarau Lima Bulan, Air kabur kali Bedu berubah menjadi air jernih

NABIRE, TOMEI.ID | Kali Degeuwa atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Kali Bedu di wilayah…

12 jam ago

Resmi Diluncurkan di HUT TNI, Papua Tengah Punya Kodam XXIX/Mambruk

NABIRE, TOMEI.ID | Provinsi Papua Tengah resmi memiliki Komando Daerah Militer (Kodam) baru bernama Kodam…

13 jam ago

BKPSDM Papua Tengah Perkuat Kompetensi Digital ASN, Microsoft Office Jadi Bekal Kerja Pemerintahan

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah memperkuat kompetensi…

15 jam ago