Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tengah Masuk Usulan Tuan Rumah Pra-PON Tinju 2027, PERTINA Siapkan Kejurda

NABIRE, TOMEI.ID | Papua Tengah masuk dalam usulan tuan rumah Pra-Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) cabang…

8 jam ago

Ketua KADIN Dogiyai Sosialisasikan Pengembangan Kopi di Sembilan Kampung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Dogiyai, Amatus Anouw, mendorong masyarakat…

9 jam ago

Colour Run Papua Tengah Kampanyekan Deteksi Dini TBC dan Lawan Stigma

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tuberkulosis (TBC)…

9 jam ago

Papua Tengah Siapkan Dokter Spesialis, FK Unhas Akan Dilibatkan dalam Tes Baseline

MAKASSAR, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyiapkan program Pra-Pendidikan Dokter Spesialis (Pra-PPDS) bagi dokter…

10 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong BAMAGNAS Perkuat Pembinaan Umat dan Ekonomi Jemaat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS)…

20 jam ago

BERITA FOTO: Sosialisasi Taman Nasional Mamberamo Foja

NABIRE, TOMEI.ID | Mewakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah,…

20 jam ago